Maret 2, 2026
BPJS kesehatan Headline

72.985 Peserta PBI JKN Papua Barat Dinonaktifkan, Terbanyak di Manokwari

0-0x0-0-0#

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Sebanyak 72.985 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Papua Barat dinonaktifkan per Februari 2026.

‎Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistiyono Yudo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Sosial terkait pembaruan data kepesertaan PBI JK secara nasional.

‎“Jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan di Papua Barat sebanyak 72.985 jiwa. Proporsi terbesar ada di Kabupaten Manokwari karena jumlah penduduknya paling banyak, hampir 32 ribu jiwa,” ujar dr. Dwi. Kamis (26/2/2026).

‎Dr. Dwi menegaskan, penonaktifan tersebut bukan berarti peserta kehilangan hak atas layanan kesehatan secara permanen. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat.

‎“Ini adalah hasil verifikasi dan validasi lintas kementerian. Jadi bukan kebijakan sepihak, melainkan proses nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, proses tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN.

‎Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kabupaten Manokwari, total peserta JKN aktif di Papua Barat per 1 Januari 2026 tercatat sebanyak 592 ribu jiwa. Setelah dilakukan penonaktifan per 1 Februari 2026, jumlahnya menjadi 523 ribu jiwa atau berkurang sekitar 70 ribu peserta.

‎Khusus di Kabupaten Manokwari, jumlah peserta yang terdampak menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Papua Barat.

‎Lebih lanjut, dr. Dwi menjelaskan penonaktifan terjadi akibat perubahan klasifikasi sosial ekonomi masyarakat yang dibagi dalam sistem desil 1 sampai 10.

‎Desil 1 dikategorikan sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin. Kelompok inilah yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.

‎Sementara desil 5 masuk kategori menengah bawah, desil 6–7 menengah, desil 8 menengah atas, desil 9 mampu, dan desil 10 sangat kaya.

‎“Desil sembilan dan sepuluh dianggap sudah mampu sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran,” katanya.

‎Menurutnya, perubahan desil tersebut didasarkan pada pembaruan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga data kepesertaan harus disesuaikan agar program bantuan tepat sasaran.

‎Bagi peserta yang telah dinonaktifkan namun merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi dengan sejumlah ketentuan.

‎“Untuk mengaktifkan kembali peserta yang telah nonaktif, ada tiga pilihan, yakni pengaktifan kembali dalam jangka waktu enam bulan sejak dinonaktifkan, dalam kondisi layak dan membutuhkan layanan kesehatan, serta pengajuan melalui Dinas Sosial setempat,” jelas dr. Dwi.

‎Selain itu, peserta juga dapat dialihkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), atau mendaftar sebagai peserta mandiri (PBPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Manokwari dan wilayah Papua Barat pada umumnya untuk segera mengecek status kepesertaan JKN masing-masing melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

‎“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan proaktif berkoordinasi dengan Dinas Sosial maupun BPJS Kesehatan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” tandasnya.(JP13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *