JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Manokwari menggelar sidang komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna membahas dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) pembangunan sentra layanan UMKM terpadu dan mall pelayanan publik, Selasa (17/3/2026).
Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, jajaran perangkat daerah, unsur TNI-Polri, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
Dalam arahannya, Mugiyono menegaskan proses AMDAL menjadi tahapan penting untuk memastikan pembangunan fasilitas pelayanan publik terpadu berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Menurutnya, kehadiran sentra layanan UMKM dan mall pelayanan publik diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu lokasi sehingga lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
“Melalui proses ini, kita berharap pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pembangunan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, dengan mengkaji secara menyeluruh potensi dampak serta langkah pengelolaan dan pemantauannya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Fredy Risamasu, mengatakan penyusunan AMDAL merupakan kewajiban sesuai regulasi untuk menjamin perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Menurutnya, dokumen AMDAL telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan kerangka acuan hingga pembahasan teknis bersama tim ahli dan instansi terkait.
“Sidang komisi ini bertujuan menilai kelayakan lingkungan sekaligus memastikan seluruh potensi dampak telah diidentifikasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses AMDAL agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Manokwari berharap sidang komisi AMDAL ini menghasilkan rekomendasi terbaik sehingga pembangunan sentra layanan UMKM terpadu dan mall pelayanan publik dapat berjalan secara terencana, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.(JP13).


