Maret 18, 2026
Headline Hukum & Kriminal Politik

Kesatria Parjal Papua Barat Gelar FGD, Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama aktivis mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) guna membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Diskusi tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus refleksi bersama terkait perlindungan terhadap para pejuang hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, khususnya di tengah meningkatnya ancaman terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan publik.

Panglima Parlemen Jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw, mengatakan forum ini bertujuan menghimpun pandangan serta sikap bersama atas kasus yang menimpa seorang advokat sekaligus aktivis HAM tersebut.

Menurutnya, peristiwa penyiraman air keras menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan individu yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran di ruang publik.

“Mahasiswa dan aktivis memiliki peran penting sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Melalui diskusi ini, kami ingin melahirkan gagasan dan sikap bersama yang nantinya disampaikan kepada negara agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ronald.

Ia menegaskan, ancaman terhadap aktivis bukanlah fenomena baru, baik di tingkat nasional maupun daerah. Tindakan intimidasi hingga kekerasan kerap terjadi ketika aktivis menyuarakan kepentingan masyarakat yang dianggap mengganggu pihak tertentu.

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa aktivis tidak boleh berjalan sendiri. Kami ingin menyampaikan bahwa Andrie Yunus tidak sendiri, dan kami di Papua Barat berdiri bersama dalam memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan Papua Barat, Yuliana Numberi, menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup aman serta bebas dari ancaman kekerasan.

Yuliana juga mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan hak hidup, rasa aman, serta perlakuan yang adil di hadapan hukum. Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman nyata bagi nilai demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Negara memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan terhadap aktivis melalui regulasi yang jelas, sistem keamanan yang memadai, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya langkah preventif di daerah-daerah rawan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

FGD tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta, khususnya mahasiswa dan OKP, untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut serta memperkuat solidaritas antaraktivis di berbagai daerah.

Selain itu, diskusi menghasilkan komitmen bersama untuk menyusun pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan terhadap korban sekaligus dorongan kepada negara agar menjamin perlindungan maksimal bagi seluruh pejuang HAM di Indonesia. (JP13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *