Agustus 4, 2025
Hukum & Kriminal Polresta Manokwari

Biadab, Seorang Kakek Perkosa Gadis ‘Bisu’ Hingga Hamil

JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI – Seorang pria paruh baya berinisial ER (60) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis inisial SM (20).

Ironisnya, tindakan tidak bermoral itu sudah dilakukan ER sebanyak 7 kali sejak tahun 2024 hingga tahun 2025.

Korban yang merupakan disabilitas itu, di imingi tersangka dengan sejumlah uang, lalu dipaksa untuk melakukan hubungan intim di rumah tersangka saat kondisi sepi.

“Terhadap korban, ER sudah melakukan pemerkosaan dari tahun 2024 sampai 2025, totalnya 7 kali. Pelaku dan korban ini tetanggaan,” beber Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu, Kamis (31/7/2025) siang.

Perbuatan tersangka baru diketahui saat keluarga korban mencurigai SM hamil. Dan benar saja SM kini tengah berbadan dua.

Mengingat kondisi korban adalah disabilitas, maka polisi akan melibatkan ahli disabilitas untuk meminta keterangan korban.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari. Tersangka dijerat Pasal 6 Huruf (b) dan (c), serta Pasal 15 Huruf (h) UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(JP20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *