JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Pemerintah mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp334 miliar yang tersebar di tujuh kabupaten.
Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 lalu yang mencapai Rp664 miliar. Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp330 miliar atau hampir 50 persen dari total alokasi sebelumnya.
Penurunan ini menjadi perhatian sejumlah pihak, mengingat Dana Desa merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.
Pegunungan Arfak Terima Alokasi Terbesar
Dari tujuh kabupaten di Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak menerima alokasi Dana Desa terbesar pada 2026, yakni Rp76.841.682.000.
Berdasarkan rincian yang ada, terdapat tujuh desa di Pegunungan Arfak yang masing-masing menerima alokasi lebih dari Rp500 juta.
Adapun rincian Dana Desa 2026 per kabupaten di Papua Barat sebagai berikut:
Kabupaten Manokwari: Rp58.984.964.000
Kabupaten Fakfak: Rp56.733.676.000
Kabupaten Teluk Bintuni: Rp52.896.128.000
Kabupaten Teluk Wondama: Rp31.082.098.000
Kabupaten Kaimana: Rp33.167.465.000
Kabupaten Manokwari Selatan: Rp24.818.035.000
Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp76.841.682.000
Dana Desa sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa guna mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.
Lebih dari 58 Persen untuk Koperasi Desa Merah Putih
Besaran Dana Desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan adanya perubahan skema pengelolaan Dana Desa tahun ini. Lebih dari separuh pagu Dana Desa dialihkan untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa tiap desa dialokasikan untuk pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih, sehingga sisa Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk program lainnya berkisar Rp25 triliun.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, pemerintah desa di Papua Barat diharapkan mampu menyesuaikan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tetap efektif dalam mendukung pembangunan kampung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (JP13).

