Agustus 4, 2025
Hukum & Kriminal

Dermaga Apung Marampa Masuk Dalam Tahap Penyelidikan Kejati Papua Barat

JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI–Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemeriksaan dilapangan dengan membawa ahli terkait pekerjaan pembagunan Dermaga Apung HDPE di Marampa tahap IV dan tahap V.

Diketahui tahap V pengerjaan ini dimulai sejak 20 Oktober 2016 oleh Dinas Perhubungan Papua Barat dengan nilai proyek sebesar Rp19,349 miliar lebih yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2016.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-65/R.2/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2020, dan diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa dilaksanakan dalam dua tahap.

Tahap IV tahun 2016 dikerjakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 555/756.A/HUBKOMINFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp19, 349 miliar lebih.

Dari hasil perhitungan volume dan mutu pekerjaan, diketahui kerugian negara pada tahap IV tahun 2016 mencapai Rp14,351 miliar lebih.

Langkah ini diambil setelah tim penyelidik Kejati Papua Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tersebut.

Kemudian pada tahun 2017 dinas Perhubungan Papua Barat melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Apung HDPE di Marampa tahap V dengan nilai kontrak Rp4,489 miliar lebih sesuai Surat Perjanjian Nomor: 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 tanggal 26 September 2017.

Diketahui pembangunan Dermaga Apung HDPE di Marampa tahap V dengan nilai kontrak Rp4,489 miliar lebih dengan menggunakan Dana Otsus tahun 2017.

Sementara pada tahap V tahun 2017 ditemukan kerugian sebesar Rp2,786 miliar.

Dari situ total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp17, 137 miliar lebih.

Kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Iqra Visindo Teknologi selaku kontraktor pelaksana. Adapun konsultan pengawas proyek adalah PT. Amsui Papua Karya.

“Dalam proses penyelidikan, tim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direksi lapangan, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta memeriksa seluruh dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan,” kata Syarifuddin pada Jumat (11/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengindikasikan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama ahli konstruksi menunjukkan mutu beton dalam seluruh item pekerjaan tidak memenuhi standar kontrak dan syarat minimum SNI beton.

Dari hasil tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juli 2025 untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejati.

Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab dengan proses yang berlaku. (JP13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *