Maret 2, 2026
Hukum & Kriminal Polda Papua Barat Uncategorized

DPO Kasus Emas Ilegal Sungai Wariori, Serahkan Diri ke Polda Papua Barat

JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI – Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Edi Siswanto akhirnya menyerahkan diri ke Polda Papua Barat pada 14 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan sehari setelah menyerahkan diri, Edi langsung ditahan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

“Pada 15 Agustus 2025, yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” ujar Kombes Benny dalam keterangan resminya, Senin (25/8/2025).

Edi diketahui merupakan pemodal sekaligus pemilik salah satu toko emas di Kota Jayapura.

Dari hasil penyelidikan, ia diduga membeli butiran emas hasil kegiatan tambang ilegal yang dilakukan seseorang berinisial J di aliran Sungai Wariori.

Atas perbuatannya, Edi disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, serta Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kombes Benny menambahkan, penyidik Subdit IV Tipidter telah melakukan konferensi pers awal terkait kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi ahli.

“Penyidik sudah memeriksa saksi ahli minerba, saksi ahli pidana, ahli kawasan hutan, dan juga menguji barang bukti di Labfor Jayapura,” jelasnya.

Selain Edi, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus jual beli emas ilegal tersebut.Polda Papua Barat akan terus melakukan pencairan terhadap DPO yang lainnya.

“Untuk DPO yang lainnya, tetap kami upayakan melakukan pencarian, dengan demikian yang terlibat dalam tambang ilegal akan mendapatkan proses hukum yang setimpal,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *