Maret 2, 2026
Hukum & Kriminal Polda Papua Barat Polresta Manokwari Polri

Dua DPO Ilegal Mining di Cekal, Polda Papua Barat Surati Mabes Polri

JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Antisipasi pelarian dua DPO yakni Edy Siswanto dan Maming Supurada keluar negeri, Polda Papua Barat telah menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan pencekalan.

Sebelumnya, dua orang ini ditetapkan Polda Papua Barat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ilegal mining di kali Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Pasca penangkapan 20 petambang ilegal dan 10 unit alat berat excavator belum lama ini, Edy Siswanto dan Maming Supurada terdeteksi berada di wilayah Sulawesi. Namun belakangan, keberadaan keduanya sudah tidak terdeteksi.

Polda Papua Barat mensinyalir, keduanya berupaya untuk melarikan diri ke luar negeri.

“Kedua DPO itu sudah tidak kita monitor lagi, artinya dia sudah tau sehingga tidak menggunakan alat komunikasinya,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo, Selasa (12/8/2025).

Kombes Pol. Ignatius memastikan surat permintaan pencekalan sudah dikirim ke Mabes Polri. Kedua orang DPO itu, diharapkan dapat menyerahkan diri secara mandiri tanpa dilakukan upaya hukum paksa.

“Terhadap yang bersangkutan kut sudah menyurati Mabes Polri untuk lakukan pencekalan. Teknisnya nanti di Mabes Polri,” tandas Kabid Humas. (JP20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *