JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Kasus dugaan percabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial TA (18) siswi SMA di Manokwari, akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri mengirim pesan suara kepada pihak keluarga dan tetangga.
Siswi SMA di Kabupten Manokwari, Papua Barat, itu mengaku dilecehkan pelaku berinisial JM (50).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Manokwari, Orpa Marisan, mengatakan informasi awal diterima pihaknya pada Sabtu (24/1/2026). malam melalui pesan suara korban.
“Pesan suara itu kami terima sekitar pukul 22.00 WIT. Nomor handphone korban juga dikirimkan kepada kami, lalu kami sempat menghubungi korban,” ujar Orpa, Kamis (29/1/2026).
Namun saat dihubungi, percakapan korban tiba-tiba terputus karena diduga diketahui oleh ibu terduga pelaku yang berada di lokasi.
Dalam percakapan singkat tersebut, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak sanggup lagi menahan perlakuan yang dialaminya.
“Kami sempat meminta korban, jika masih dipaksa tidur bersama pelaku, agar merekam atau mengambil bukti. Tapi keesokan harinya handphone korban sudah disita,” jelas Orpa.
Beruntung, sebelum ponselnya disita, korban sempat mengirim pesan suara kepada tetangga. Pesan itu kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan UPTD PPA Manokwari.
Pada Senin pagi, UPTD PPA Manokwari berkoordinasi dengan warga sekitar untuk menjemput korban langsung dari sekolah sekitar pukul 11.00 WIT.
“Kami minta korban langsung dibawa ke UPTD, kemudian kami kumpulkan saksi-saksi dari lingkungan sekitar,” kata Orpa.
Setelah itu, laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat. Korban juga langsung menjalani visum dengan pendampingan petugas.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi rumah terlapor di kawasan Petrus Kafiar, tempat korban tinggal bersama terduga pelaku.
Meski sempat mendapat penolakan dan terjadi ketegangan di lokasi, pihak kepolisian akhirnya membawa terduga pelaku ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Orpa, dalam pemeriksaan di SPKT, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak korban duduk di kelas I SMA.
“Pengakuan korban, perbuatan itu sudah berlangsung sekitar satu tahun. Bahkan hampir setiap malam korban dipaksa tidur bersama pelaku,” ungkapnya.
Selain mengalami percabulan, korban juga mendapatkan kekerasan fisik. Hasil visum menunjukkan adanya bekas pemukulan menggunakan selang.
“Korban mengaku sering dipukul dan disiksa jika menolak. Bahkan ada ancaman akan menyiram rumah dengan minyak,” tambah Orpa.
Istri terduga pelaku disebut mengetahui perbuatan tersebut. Namun, yang bersangkutan mengaku berada dalam tekanan dan ancaman dari suaminya.
“Kami melihat posisinya kompleks. Di satu sisi ada unsur keterlibatan, tetapi di sisi lain dia juga berada di bawah tekanan. Karena itu, kami akan memberikan pendampingan psikologis,” jelas Orpa.
Saat ini, korban telah diamankan dan sepenuhnya berada dalam perlindungan UPTD PPA Manokwari.
Pihak UPTD bahkan mengambil alih peran sebagai wali karena keluarga korban berada di Jayapura dan tidak dapat mendampingi secara langsung.
“Kami dari UPTD yang bertanggung jawab penuh. Mulai dari tempat tinggal, biaya sekolah, hingga pendampingan psikolog klinis,” tegas Orpa.
Ia mengaku menyayangkan kasus ini baru terungkap sekarang, meski sebelumnya sempat ada informasi dari lingkungan sekitar, namun belum didukung bukti yang cukup kuat.
“Saya sangat berterima kasih kepada para tetangga yang berani membantu. Memang sempat ada perlawanan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya perbuatan itu diakui,” ujarnya.
Orpa menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.
“Korban sekarang aman. Kami pastikan hak-haknya terpenuhi dan proses hukum tetap berjalan,” tutup Orpa Marisan. (JP13).

