Maret 2, 2026
Headline Kabupaten Manokwari Pemerintahan Pendidikan Politik Uncategorized

Kegiatan Belajar Sementara di Hentikan, Ini Kata Hermus Indou

JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4/935 Tahun 2025 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Manokwari.

Kebijakan tersebut ditetapkan di Manokwari pada 30 Agustus 2025, sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik di tengah dinamika situasi nasional yang saat ini berkembang.

Bupati Hermus indou menegaskan bahwa seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK, akan diliburkan sementara pada tanggal 1–4 September 2025.

“Meliburkan para siswa demi menjaga keselamatan dan keamanan,” bunyi salah satu poin utama dalam instruksi tersebut.

Meski kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara, proses pembelajaran tetap berjalan.

Para siswa diarahkan untuk mengikuti pembelajaran secara daring dan/atau melalui pemberian tugas rumah.

Selain itu guru diminta tetap aktif berkomunikasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan perkembangan belajar anak tetap terpantau dengan baik.

Setiap sekolah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, sekaligus melakukan koordinasi secara berjenjang agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Bupati Hermus Indou juga menekankan, kebijakan ini merupakan langkah bijak demi kebaikan bersama, khususnya untuk memberikan rasa aman bagi para peserta didik, guru, dan orang tua.

Dirinya pun berharap insiden ini cepat berlalu sehingga aktifitas semua masyarakat Kabupaten Manokwari bisa berjalan normal kembali seperi biasa.

“Harapan kami hal ini bisa cepat berlalu sehingga tidak lagi menganggu aktifitas seperti biasa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *