JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mnukwar menggelar diskusi reflektif dalam rangka memperingati 19 Desember 1961 yang dikenal sebagai Hari Tri Komando Rakyat (TRIKORA).
Diskusi tersebut berlangsung di Sekretariat KNPB Mnukwar, kawasan Marina, Manokwari, Papua Barat, Jumat (19/12/2025) malam, dan diikuti oleh sejumlah anggota serta simpatisan KNPB.
Ketua KNPB Mnukwar, Alexsander Nekenem, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali serta menyikapi peristiwa TRIKORA yang menurut pandangan KNPB menjadi awal masuknya penindasan terhadap rakyat Papua Barat.
“Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang dikumandangkan Presiden Soekarno di Alun-alun Yogyakarta pada 19 Desember 1961 memuat tiga poin utama,” ujar Alexsander saat ditemui usai diskusi.
Alexsander menjelaskan, tiga poin TRIKORA tersebut antara lain menggagalkan pembentukan negara boneka buatan kolonial Belanda, mengibarkan Bendera Merah Putih di Irian Barat sebagai bagian dari wilayah Indonesia, serta melakukan mobilisasi umum untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air.
Menurut KNPB, sejak dikumandangkannya TRIKORA, militerisme Indonesia mulai masuk ke Papua Barat dan memicu berbagai operasi militer yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil.
“Kami mencatat sedikitnya 16 operasi militer terjadi di Papua Barat sejak tahun 1962 hingga 2004,” ungkap Alexsander.
Ia menilai rangkaian operasi tersebut menyebabkan masyarakat Papua hidup dalam situasi ketegangan berkepanjangan, termasuk dugaan penyiksaan hingga pembunuhan terhadap warga sipil.
Dalam diskusi tersebut, KNPB juga menyinggung Perjanjian New York (New York Agreement) yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.
Menurut KNPB, perjanjian tersebut tidak melibatkan orang asli Papua sebagai pemilik wilayah dalam proses pengambilan keputusan politik.
KNPB juga menilai peristiwa 1 Mei 1963 sebagai bentuk aneksasi yang memaksa Papua bergabung dengan Indonesia, sehingga memicu berbagai bentuk perlawanan dan gerakan sipil yang menolak integrasi tersebut.
Selain itu, KNPB mengkritisi pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Alexsander menyebut Pepera tidak dilaksanakan secara demokratis karena tidak menerapkan prinsip one man, one vote.
“Dari total populasi sekitar 809.337 orang Papua saat itu, hanya 1.025 orang yang dilibatkan dan hanya 175 orang yang menyampaikan pendapat. Proses ini menurut kami sarat intimidasi, teror, dan manipulasi,” katanya.
KNPB menilai pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Papua masih terus berlanjut hingga era reformasi, mulai dari penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, hingga eksploitasi sumber daya alam serta kebijakan transmigrasi yang dinilai memarginalkan Orang Asli Papua (OAP).
Sebagai penutup diskusi, KNPB Wilayah Mnukwar menyampaikan lima pernyataan sikap, yakni:
1. Mendesak Negara Indonesia meninjau kembali status politik Papua Barat dan membuka jalan dekolonisasi melalui referendum atau penentuan nasib sendiri secara damai dan demokratis.
2. Menuntut penarikan militer Indonesia, baik organik maupun nonorganik, dari tanah Papua karena dinilai menimbulkan ketakutan dan mengancam keselamatan warga sipil.
3. Menolak kebijakan transmigrasi yang dinilai mempercepat marginalisasi Orang Asli Papua serta mengancam identitas dan budaya masyarakat adat.
4. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik Papua di Indonesia, termasuk massa aksi yang ditahan di Makassar pada 19 Desember 2025.
5. Menyatakan Pepera 1969 tidak sah dan mendesak pelaksanaan referendum di Papua Barat sebagai solusi demokratis.
KNPB menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan diskusi publik sebagai bagian dari upaya menyuarakan aspirasi politik rakyat Papua Barat secara damai. (JP13)

