JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar Rapat Kesepakatan dan Deklarasi Bersama terkait penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Jumat (3/10/2025).
Dalam Deklarasi tersebut turut hadir Kapolda,Pangdam Kasuari, Forkopimda Papua Barat, DPR Papua Barat,MPRPB, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat adat, serta masyarakat pemilik ulayat.Bupati Hermus Indou menegaskan pentingnya langkah penertiban pertambangan ilegal demi masa depan masyarakat dan daerah.
“Dapat tambang, dapat hasil, kemudian dijual kepada siapa? Saya kira kita semua ada di sini untuk memikirkan itu. Saya mengapresiasi Kapolda Papua Barat dan seluruh masyarakat yang sudah hadir bersama-sama melakukan yang terbaik, bukan hanya untuk masa depan manusia, tetapi juga masa depan wilayah tempat kita tinggal dan berusaha,” ujar Hermus.
Ia menekankan, kegiatan ini bukan untuk mematikan aktivitas masyarakat, melainkan memberi ruang agar pengelolaan pertambangan rakyat bisa diatur sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Deklarasi ini adalah wujud komitmen kita menertibkan sementara aktivitas PETI di Distrik Wasirawi dalam jeda waktu tertentu. Pemda juga berusaha mengurus izin agar ke depan masyarakat bisa mengoperasikan kembali pertambangan rakyat sesuai mekanisme yang benar,” jelasnya.
Bupati Hermus juga mengingatkan bahwa sumber daya alam di Tanah Papua adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dengan hati yang benar dan penuh kebijaksanaan. ia mencontohkan nilai-nilai hidup suku besar Arfak yang sejak dahulu selalu mengutamakan kebersamaan dan saling berbagi.
“Kita suku besar Arfak tidak pernah hidup untuk diri sendiri sejak dahulu. Kita menerima semua anak bangsa dari Sabang sampai Merauke di tanah kita ini. Bahkan sumber daya alam yang kita miliki pun kita berbagi dengan saudara-saudara kita. Karena kita hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang punya aturan dan pemerintahan,” tambah Hermus.
Ia berharap deklarasi penertiban PETI ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi momentum penting untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Terima kasih untuk Bapak Kapolda, jajaran Pemprov Papua Barat, Forkopimda, DPR, MRP, DPRK Manokwari, dan masyarakat adat yang hadir. Kita ada dalam kebersamaan ini untuk memastikan kesepakatan kita, yaitu menunda sementara aktivitas tambang ilegal dalam kurun waktu paling lama satu tahun, sambil menunggu proses izin,” tutupnya
Berikut 12 Pernyataan dari Pelaku Usaha Tambang dan Masyarakat Hukum Adat Pemilik Hak Ulayat tambang di Distrik Wasirawi, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
1. Menghentikan dan menertibkan serta tidak melindungi dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Distrik Wasirawi;
2. Memberikan akses dan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap para pelaku illegal mining, termasuk pencabutan dan pemusnahan alat-alat yang digunakan;
3. Melaporkan setiap informasi dan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kepada Pemerintah dan Aparat penegak hukum;
4. Melakukan upaya pemulihan lahan-lahan kritis bekas tambang illegal melalui program reklamasi dan revegetasi termasuk lahan pertanian yang terdampak aktivitas pengelolaan tambang tanpa izin tersebut;
5. Menghentikan praktik pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (sianida);
6. Menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) dari aktivitas pertambangan yang merusak;
7. Pemerintah Daerah, baik Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari serta Pelaku Usaha tambang bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penertiban dan penghentian aktivitas pengelolaan tambang tanpa ijin tersebut selama masa jeda waktu;
8. Melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pertambangan tanpa izin (PETI) dan pentingnya pengelolaan tambang yang berizin;
9. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian (perubahan) status kawasan dari Kawasan konservasi ke Kawasan pertambangan rakyat pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari serta melakukan proses perizinan tambang yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik korupsi dalam pengurusan perizinan pertambangan;
11. Membuka ruang partisipasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan yang beroperasi di Distrik Wasirawi.
12. Menolak segala bentuk tindakan politisasi dan kriminalisasi hukum pada Pemerintah Kabupaten Manokwari akibat Kesepakatan penghentian dan penertiban aktivitas pengelolaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Distrik Wasirawi Kabupaten Manokwari.

