Maret 2, 2026
Headline Hukum & Kriminal Pendidikan Polresta Manokwari

Pesta Miras Sejak Sore, Korban UDP di Bunuh di Kuburan Kampung Dowansiba Kelurahan Amban

JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari mengungkap secara detail kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari.

‎Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Eron Wanma, mengatakan pelaku utama berinisial TR mengonsumsi minuman keras sejak pukul 16.00 WIT hingga sekitar pukul 23.00 WIT sebelum menghabisi nyawa korban.

‎“Pelaku minum miras dari sore sampai malam. Sekitar pukul 23.00 WIT, korban berinisial UDP dieksekusi di area kuburan Kampung Dowansiba,” ujar Ipda Eron Wanma.

‎Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.

‎Namun dendam tersebut bukan ditujuan langsung kepada korban, melainkan kepada orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

‎“Dendamnya bukan kepada korban secara langsung, tetapi kepada pihak lain yang masih keluarga dengan korban. Dendam itu kemudian dilampiaskan kepada korban,” jelasnya.

‎Pelaku kemudian menikam korban pada bagian leher menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku memanggil dua orang temannya untuk membantu membuang jenazah korban.

‎Setelah korban meninggal dunia, jenazah diseret dari area kuburan ke arah jurang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

‎“Jarak dari kuburan ke jurang sekitar 36 meter. Jenazah diseret lalu dibuang ke bawah jurang,” ungkap Ipda Eron.

‎Petugas kepolisian bahkan harus turun hingga ke dasar jurang untuk mengevakuasi jenazah dan mengangkatnya kembali ke atas.

‎Di lokasi kejadian awal, polisi menemukan bercak darah yang telah ditutupi dengan tanah kuburan oleh pelaku guna menghilangkan jejak.

‎Usai kejadian tersebut, pelaku TR mendatangi Polresta Manokwari dan menyerahkan diri pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT.

‎“Diduga karena rasa bersalah, pelaku datang melapor diri ke Polres. Dari situ kami langsung menuju TKP dan melakukan pengembangan,” katanya.

‎Hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengamankan dua orang rekan pelaku yang diduga membantu membuang jenazah korban.

‎Untuk sementara, penyidik menjerat pelaku utama dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

‎Sementara dua orang lainnya disangkakan dengan Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak pidana.

‎Namun hingga kini, polisi masih mencari senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

‎“Pisau yang digunakan belum ditemukan. Dari keterangan pelaku, senjata tajam itu diselipkan di pinggang dan dibawa setelah kejadian,” tambahnya.

‎Saat ini, jenazah korban telah berada di kamar mayat dan pihak keluarga korban juga sudah berada di Manokwari untuk pembuatan laporan polisi.

‎Menutup keterangannya, Ipda Eron Wanma mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat, khususnya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

‎“Kami minta keluarga korban, termasuk kepala suku dari NTT, agar bersabar dan percaya kepada kepolisian. Apalagi menjelang Natal, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan antar suku. Mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *