JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni JPR yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak pada periode Oktober 2020 hingga Juni 2021, serta MYW yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada periode yang sama.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan saat ini kami menilai alat bukti sudah cukup untuk menetapkan dua tersangka,” ujar Rangga Abhiyasa dalam konferensi pers di Polda Papua Barat.
Rangga menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegunungan Arfak untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Pada periode November 2019 hingga Juli 2020, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak menerima dana hibah sebesar Rp11 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, terdapat sisa anggaran sebesar Rp4.813.925.431 pada periode Oktober hingga Desember 2020 yang dikelola oleh para tersangka.
“Dari pengelolaan dana tersebut, penyidik menemukan sebesar Rp3.193.212.931 tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena tidak digunakan, justru dilaporkan seolah-olah telah habis digunakan kepada Ketua Komisioner Bawaslu.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak juga menambahkan dana hibah pada tahun 2021 melalui Bagian Hukum Setda setempat pada 22 Desember 2020 sebesar Rp2.231.750.000.
Dari tambahan anggaran tersebut, penyidik menemukan dana sebesar Rp1.104.760.000 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp4.297.799.172.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dari tersangka JPR, polisi menyita sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02532 atas nama PT Niki Sae Griya Tirta yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari pada 14 April 2023.
Selain itu, penyidik juga menyita sebidang tanah seluas 105 meter persegi di Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari serta satu unit rumah berukuran 6 x 8 meter di Kampung Insifuri Amban, Kecamatan Manokwari Barat yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sementara dari tersangka MYW, polisi menyita kwitansi pembayaran mobil Toyota Fortuner senilai Rp170 juta kepada penerima atas nama Eli Awom.
Barang bukti lain yang diamankan yakni BPKB kendaraan dengan nomor P-05134074 atas nama Michael Yohanes Wayoi, STNK kendaraan dengan nomor polisi PB 1254 ML yang diterbitkan pada 18 Desember 2020, serta satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 G beserta satu buah kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dijerat subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait ancaman pidana bagi pelaku korupsi.
Rangga menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Tidak ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” tegasnya.
Ia juga menanggapi anggapan sebagian pihak yang menilai proses penanganan perkara ini berjalan lambat.
Menurutnya, penyidikan perkara korupsi membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar alat bukti yang ada tidak dihilangkan oleh pihak tertentu.
“Proses penyidikan memang harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh alat bukti dapat dikumpulkan secara lengkap dan perkara bisa diproses secara maksimal,” pungkasnya.(JP13).


