Maret 18, 2026
Headline Hukum & Kriminal Kabupaten Manokwari Polresta Manokwari

Polisi Ringkus Empat Terduga Pengedar Ganja di Manokwari, Ini Barang Bukti yang Disita

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus (Teamsus) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Jalan Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu (11/3/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bersama Teamsus segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap terduga pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial K.A.R (26), O.G.M (18), N.M (21), dan K.G (20) di lokasi yang sebelumnya telah dipantau petugas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi ganja, satu plastik besar warna hitam putih, serta satu dompet warna coklat hitam.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Xiaomi Redmi 14C warna midnight black dan Vivo Y01 warna abu-abu gelap.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Ia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya peredaran narkotika.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui call center 110 Polresta Manokwari.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.(JP13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *