JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI – Aksi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kembali mencuat di Kabupaten Manokwari.
Sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan, mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung, hingga ikatan kedaerahan, menggelar demonstrasi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025).
Koordinator lapangan aksi, Yusuf Lelo, menegaskan sikap tegas massa menolak keberadaan regulasi tersebut.
Ia menyebut, Ranperda miras bertentangan dengan identitas Manokwari sebagai Kota Injil.
“Manokwari adalah Kota Injil, tempat Injil pertama kali masuk di Pulau Mansinam. Karena itu, keberadaan investasi maupun regulasi terkait minuman beralkohol bertentangan dengan nilai tersebut,” Yusuf lelo.
Ia menambahkan, menjadikan regulasi miras sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dinilai tidak tepat.”Kami dengan tegas menolak investasi apapun yang berkaitan dengan minuman beralkohol,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara bermartabat.
“Demokrasi memberi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan isi hati, pikiran, dan gagasan. Namun penyampaian aspirasi harus tetap menjunjung tinggi hukum, martabat manusia, serta memberi solusi nyata,” kata Hermus Indou.
Hermus tidak menampik bahwa persoalan peredaran minuman beralkohol di Manokwari sudah berlangsung hampir dua dekade.Ia bahkan mengakui lemahnya pengawasan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2006.
“Selama 19 tahun, peredaran miras tetap marak. Bahkan ada puluhan titik distribusi ilegal. Saya jujur mengakui, sebagai bupati, saya belum sepenuhnya mampu mengendalikan peredaran miras,” tegasnya.
Karena itu, ia menegaskan perlunya langkah serius agar Manokwari benar-benar terbebas dari dampak buruk minuman beralkohol.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Faktanya miras merusak generasi. Kita harus mencari cara terbaik untuk menertibkan peredarannya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Yan Ayomi, menyoroti lemahnya implementasi pengawasan sejak Perda 2006 diberlakukan.Ia menyebut, Permendag Nomor 25 Tahun 2021 sudah menetapkan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan, tetapi penerapannya di Manokwari belum berjalan maksimal.
“Pemerintah daerah akan membahas ulang tata kelola dan pengawasan secara menyeluruh. Kita butuh regulasi yang lebih tegas dan implementatif untuk menertibkan peredaran miras di daerah ini,” pungkas Ayomi.

