JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, Maurids Saiba, menyampaikan kekecewaannya terkait belum adanya kepastian pelantikan sembilan calon anggota DPR Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat periode 2024–2029.
Maurids Saiba yang juga merupakan salah satu calon anggota DPR Otsus jalur pengangkatan menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah rampung sejak Februari 2025. Namun, hingga kini proses pengesahan dan pelantikan belum juga terealisasi.
“Kami sudah menunggu dengan penuh kesabaran. Gugatan keberatan yang diajukan ke PTUN Manado sudah diputuskan pada 29 Juli 2025, dan hasilnya gugatan tersebut ditolak. Artinya, keputusan itu sudah final dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengesahan,” tegas Maurids Saiba, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, sesuai aturan, setelah putusan PTUN keluar, dalam kurun waktu 7 sampai 14 hari Gubernur Papua Barat seharusnya mengajukan pengesahan sembilan nama anggota DPR Otsus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, sejak 25 Juli 2025, draf Surat Keputusan (SK) dikabarkan sudah berada di meja Mendagri, namun sampai hari ini belum ditandatangani.
“Kami bertanya-tanya, apa sebenarnya persoalan yang membuat proses ini berlarut-larut. Padahal kami sembilan orang ini sudah mewakili masyarakat adat, suku, etnis, dan tokoh kesukuan di Tanah Papua. Mengapa pemerintah pusat tidak menseriusi kewenangan yang menjadi tanggung jawab mereka?,” ungkapnya.
Maurids menegaskan, pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar pelantikan DPR Otsus Papua Barat dapat terlaksana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami harap pelantikan ini segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi yang mengintervensi antara satu dengan yang lain,” tutupnya.

