Maret 19, 2026
Headline Hukum & Kriminal Polresta Manokwari Polri

Sat Resnarkoba dan Teamsus Polresta Manokwari Gerebek Produksi Miras Cap Tikus di Warnyeti, Tiga Orang Diamankan

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan berupa produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi minuman keras jenis cap tikus di Jalan Manokwari–Bintuni, Kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari melakukan penyelidikan dan profiling terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras lokal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial A.H (21), B.A.S (23), dan S (34) yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi minuman keras jenis cap tikus.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan penyulingan tradisional yang digunakan untuk memproduksi miras.

Barang bukti yang diamankan di antaranya empat drum warna biru, empat jerigen putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi miras jenis cap tikus, satu jerigen berisi bahan fermentasi, tiga kompor hock ukuran besar, serta tiga dandang masak yang telah dimodifikasi.

Petugas juga menemukan tiga batang bambu modifikasi, tiga pipa plastik warna hitam, dua bungkus plastik fermipan kosong, satu karung gula seberat 50 kilogram, beberapa corong dengan ukuran berbeda, satu tas ransel besar warna hitam hijau, serta satu unit handphone merek Oppo A51.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat miras lokal jenis cap tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsumsi minuman keras dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan maupun kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, minuman keras dapat merusak organ tubuh secara permanen, bahkan berisiko menyebabkan kematian, kecanduan, gangguan mental, hingga memicu berbagai konflik sosial akibat hilangnya kontrol diri.

Polresta Manokwari juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Manokwari.

“Kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat agar bersama-sama mewujudkan Kamtibmas yang aman di Kota Manokwari,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 Polresta Manokwari. (JP13/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *