Maret 2, 2026
Headline Hukum & Kriminal Polresta Manokwari

Rekonstruksi Pembunuhan ART di Wisma Jaya Manokwari, Polisi Peragakan 22 Adegan

0-0x0-0-0#

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (A.R.T) yang terjadi di Wisma Jaya, kawasan Pasar Wosi, Manokwari, Kamis (22/1/2026).

‎Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang menewaskan korban, sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan terhadap para tersangka.

‎Sebanyak 22 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal tindak kekerasan hingga rencana pemakaman korban.

‎Wakasat Reskrim Polresta Manokwari, Syarif Maruapey, mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap secara utuh peristiwa pembunuhan tersebut.

‎“Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ART di Wisma Jaya, Kurang lebih terdapat 22 adegan yang diperagakan, mulai dari kekerasan awal berupa pemukulan menggunakan sapu, kemudian korban dibekap dengan bantal, hingga adanya rencana pemakaman di wilayah Pasir Putih,” ujar Syarif.

‎Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

‎“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan pembuktian dalam proses penyidikan,” jelasnya.

‎Syarif menambahkan, setelah pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara guna memasuki tahap satu.

‎“Setelah rekonstruksi ini, kami akan berupaya secepat mungkin menyelesaikan tahap satu, termasuk pemeriksaan ahli. Seluruh proses tetap kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk tindak lanjutnya,” katanya.

‎Terkait penerapan pasal, Syarif menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menggunakan pasal yang sama seperti yang telah disampaikan dalam rilis awal kasus tersebut.

‎“10 pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka. Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada penambahan pasal, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.

‎Ia juga menegaskan komitmen Polresta Manokwari untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎“Penyidikan ini kami lakukan secara terbuka. Rekan-rekan media dapat terus mengikuti perkembangannya, dan setelah tahap satu nanti kami membuka ruang koordinasi untuk penjelasan lebih lanjut,” pungkas Syarif. (JP13).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *