JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Dalam rangka penataan Kota Manokwari, Bupati Manokwari Hermus Indou menggelar pertemuan bersama para pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Siliwangi, khususnya kawasan Pelabuhan Manokwari, serta pedagang di Jalan Baru Sowi Gunung, Rabu (14/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di ruas jalan protokol kota dan dihadiri perwakilan Dinas Sosial Provinsi Papua Barat serta staf ahli Bupati Manokwari.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hermus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud mencari siapa yang benar atau salah, melainkan membuka ruang dialog agar pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman serta persepsi yang sama terkait penataan kota.
“Tidak ada pemerintah melawan rakyat. Yang ada adalah kita duduk bersama, berdialog, dan menyamakan persepsi,” tegas Hermus.
Hermus menjelaskan, penataan akan difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Siliwangi dan Jalan Trikora.
Menurutnya, dialog menjadi tahapan awal sebelum penertiban dilakukan, sehingga setiap kebijakan dapat dipahami dan disepakati bersama oleh semua pihak.
“Setelah ada kesepakatan bersama, barulah penertiban dilakukan secara prosedural, sesuai hukum, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat dan pusat peradaban di Tanah Papua harus ditata agar tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Pemerintah dan masyarakat dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki tanggung jawab bersama menjaga ketertiban kota.
“Manokwari adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini harus kita tata agar bisa kita nikmati dengan baik,” kata Hermus.
Terkait nasib para pedagang, Bupati Hermus memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan mata pencaharian.
Para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan fasilitas umum akan diakomodir dan diarahkan untuk berjualan di Pasar Sanggeng sebagai lokasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.
“Kami tidak menutup mata terhadap kebutuhan hidup masyarakat. Pedagang akan kita arahkan dan diakomodir ke Pasar Sanggeng agar tetap bisa berjualan secara tertib, aman, dan layak,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Manokwari telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang yang mengatur pemanfaatan ruang kota.
Penggunaan trotoar dan fasilitas umum untuk bangunan serta aktivitas jual beli dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam pertemuan tersebut, Hermus meminta kesepakatan masyarakat untuk menertibkan bangunan liar, seperti kios yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Bangunan tersebut dikategorikan liar karena berdiri di atas fasilitas umum dan tidak mengantongi izin resmi.
Ia mengakui maraknya bangunan liar dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya koordinasi antarpemerintah, serta adanya pembiaran pada masa lalu.
Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menetapkan rencana aksi penertiban melalui Keputusan Bupati dan akan membentuk tim penertiban yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Penertiban ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Bukan dilakukan sepihak,” tegas Hermus.
Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ganti rugi karena bangunan berdiri di atas fasilitas umum, namun akan diberikan santunan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada para pedagang terdampak.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Jan H. Ubei, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam menata kawasan kota.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan upaya positif untuk menata dan mengharmonisasikan pemanfaatan ruang kota agar lebih tertib dan teratur.
Ia menjelaskan bahwa bangunan yang ada saat ini tidak berdiri di atas lahan pribadi bersertifikat, melainkan memanfaatkan ruang milik pemerintah yang sifatnya sementara.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari, terlebih karena dilakukan melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan,” tutupnya.(JP13).

