JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Manokwari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HDS yang diduga menimbun BBM bersubsidi sebanyak 3.971,8 liter atau sekitar 3,9 ton.
Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda Ngurah Madawa Ananda, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di Manokwari.
“Tim Subdit IV Tipidter langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPBU setelah menerima informasi terkait praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar pada 23 Februari 2026,” ujarnya di Manokwari, Jumat (5/3/2026).
Ngurah menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM secara berulang dari satu SPBU dan dari beberapa orang lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah BBM yang dibeli pelaku dari SPBU CODO 83.98302 sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026 tercatat sebanyak 272,135 liter.
Sementara sisanya sebanyak 3.699,6 liter diperoleh dari sejumlah orang di antar kepada pihak lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pemain tunggal dan mengaku sudah melakukan kegiatan serupa sejak Agustus 2023,” jelasnya.
Seluruh BBM bio solar yang telah dibeli kemudian diangkut oleh pelaku menggunakan satu unit dump truk menuju lokasi penyimpanan di kawasan SP4 Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Di tempat tersebut, BBM ditampung dan kemudian dijual kembali oleh pelaku menggunakan jerigen berukuran 35 liter.
Harga penjualan bio solar tersebut mencapai Rp420.000 per jerigen atau sekitar Rp12.000 per liter, jauh lebih tinggi dibandingkan harga beli dari SPBU maupun dari sejumlah orang yang hanya sekitar Rp6.800 per liter.
“Dalam sekali kegiatan penjualan bio solar hasil penimbunan, pelaku bisa meraup keuntungan kurang lebih Rp5 juta,” kata Ngurah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim kepolisian melakukan pemantauan di sekitar SPBU setelah mendapat laporan masyarakat.
Sekira pukul 15.00 WIT, petugas melihat satu unit dump truk yang dicurigai sebagai kendaraan pengangkut BBM bersubsidi melintas di Kampung Welury, Distrik Manokwari Selatan menuju lokasi penimbunan.
“Sekitar pukul 16.00 WIT tim kemudian memberhentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, pelaku mengakui sedang mengangkut BBM bio solar,” ungkapnya.
Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 110 jerigen berisi BBM bio solar dengan total 3.971,8 liter.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit truk roda enam, satu telepon seluler, satu kartu barcode BBM bio solar MyPertamina, laporan penjualan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM dan atau bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Ngurah menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(JP13).


