JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), masyarakat adat di Kabupaten Manokwari Selatan terus mengusulkan pengakuan hukum adat dan wilayah adat kepada pemerintah daerah.
Pada Senin (11/5/2026), masyarakat hukum adat Marga Miskeni dan Mokiri menyerahkan dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di ruang pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Selatan.
Kepala Marga Miskeni, Yusak Miskeni mengatakan, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk harapan masyarakat adat agar negara hadir memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini kami serahkan kepada pemerintah daerah sebagai wujud nyata negara melindungi masyarakat adat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ekozona Papua yang telah mendampingi masyarakat dalam penyusunan peta wilayah adat Marga Miskeni dan Mokiri.
Sementara itu, Direktur Ekozona Papua, Aloysius Entama menjelaskan pihaknya telah melakukan pendampingan dan pendokumentasian masyarakat hukum adat sejak tahun 2024 hingga 2025.
Menurutnya, pemetaan wilayah adat penting dilakukan agar keberadaan masyarakat hukum adat dapat diakui secara jelas dan menjadi dasar dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah ke depan.
“Kami berharap wilayah adat masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan dapat terpetakan dengan baik sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam proses perencanaan maupun pembangunan,” katanya.
Sekretaris Daerah Manokwari Selatan, Adolof Kawey yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia MHA menyampaikan pemerintah daerah menerima dokumen usulan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan validasi lapangan sebelum penetapan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dilakukan.
“Kami menerima usulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini, selanjutnya dokumen akan dipelajari untuk proses verifikasi dan validasi lapangan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan sesuai ketentuan Perda sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Manokwari Selatan.(JP13).
