JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APA KO) Provinsi Papua Barat mengajukan permohonan informasi publik terkait proses pengadaan dua paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Manokwari, Jumat (31/7/2026).
Permohonan tersebut ditujukan kepada badan publik terkait dan ditandatangani Ketua APA KO, Alexander S.E. Dedaida, bersama Sekretaris APA KO, Worandeni Taribaba.
Dua proyek yang menjadi objek permohonan informasi publik yakni pembangunan Jalan Kampung Ambon–Sarina dan Jalan Anggori–Petrus Kafiar.
Dalam surat permohonannya, APA KO menyebut langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Menurut APA KO, terdapat sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan yang diduga mengarah pada praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun pelaku usaha.
APA KO juga menjelaskan organisasinya memiliki legal standing berdasarkan Akta Pendirian Nomor 87 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025 dan telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI dengan Nomor 0007548.AH.01.07 Tahun 2025.
Dalam permohonan tersebut, APA KO meminta salinan dokumen penawaran dari sejumlah peserta tender pada kedua proyek pembangunan jalan tersebut.
Dokumen yang diminta meliputi dokumen peralatan utama, personel manajerial, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengalaman pekerjaan, Sisa Kemampuan Paket (SKP), dokumen subkontrak, hingga surat dukungan perizinan pertambangan pasir dan material batu.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta salinan dokumen kajian beserta berita acara yang menjadi dasar penambahan syarat kualifikasi penyedia, khususnya terkait kewajiban melampirkan surat dukungan dokumen perizinan pertambangan dalam dokumen tender.
APA KO menyatakan permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia.
Organisasi itu memberikan waktu selama 14 hari kerja sejak 31 Juli 2026 kepada badan publik untuk memberikan jawaban tertulis atas permohonan tersebut.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, APA KO menyatakan akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Papua Barat.
Pada hari yang sama, jajaran APA KO juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari untuk berkonsultasi mengenai dasar hukum penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai salah satu persyaratan dalam dokumen pemilihan tender jasa konstruksi.
Ketua APA KO, Alexander S.E. Dedaida, mengatakan konsultasi hukum dilakukan untuk menelaah dasar hukum penggunaan IUP dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Aliansi Pemuda Anti Korupsi akan mengajukan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami meyakini langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penegakan hukum,” ujar Alexander.
Ia menegaskan langkah yang ditempuh APA KO merupakan bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan yang disampaikan merupakan pernyataan dari pihak APA KO. TribunPapuaBarat.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi dari instansi terkait.(JP13).
