JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa akses pendidikan harus terbuka luas tanpa hambatan, baik yang bersifat struktural maupun kultural.
“Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen memberikan akses maksimal kepada seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, kita berharap tidak ada hambatan, baik dari birokrasi maupun dari masyarakat sendiri,” ujar Hermus, Minggu (3/4/2026).
Ia menekankan bahwa birokrasi pemerintah daerah harus mampu menjamin percepatan atau akselerasi pendidikan, sementara orang tua dan siswa juga dituntut memiliki kemauan kuat untuk terus belajar.
Hermus menegaskan bahwa program pendidikan gratis yang dicanangkan tahun ini harus berjalan tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
“Kita sudah berupaya memberikan pendidikan gratis di tahun ini, sehingga tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah yang dinilai tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, ijazah merupakan dokumen negara yang harus diberikan kepada siswa tanpa syarat.
“Tidak ada alasan guru atau kepala sekolah menahan ijazah. Itu dokumen negara, bukan milik kepala sekolah. Negara hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, jadi tidak boleh ditahan-tahan,” katanya.
Hermus menambahkan, jika terdapat persoalan administratif seperti tunggakan kewajiban, pihak sekolah seharusnya melaporkan secara berjenjang kepada dinas terkait, bukan menjadikan hal tersebut sebagai alasan menahan hak siswa.
“Sekolah harus lapor ke dinas, lalu dinas melaporkan kepada kami sebagai pimpinan daerah. Tidak boleh ada alasan struktural yang justru menghambat pelayanan kepada anak-anak,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan menerapkan sanksi tegas bagi sekolah yang masih melakukan pelanggaran, termasuk menahan ijazah siswa.
“Tahun ini kita akan terapkan sanksi. Jika ada sekolah yang menahan ijazah, akan kita beri sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Hermus.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kabupaten Manokwari.(JP13).
