Maret 2, 2026
Headline Hukum & Kriminal Uncategorized

Kejari Manokwari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Papua, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI SELATAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan pada tahun 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa tim penyidik telah resmi menetapkan SB selaku debitur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/R.2.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

“Kasus ini berawal dari penyalahgunaan pinjaman KUR oleh pihak yang tidak berhak. SB bersama pihak bank diduga membuat pengajuan pinjaman dengan identitas debitur lain, kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Teguh, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996.675.000.Temuan tersebut dituangkan dalam laporan PE.03.03/SR-147/PW27/5/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SB ditahan selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025. Awalnya dititipkan di Rutan Polsek Makassar, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari,” ujar Teguh.

Kajari Manokwari menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan yang merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat.

“Kami akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain agar kasus ini terang benderang. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *