JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan kepastian terkait rencana kunjungan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia ke Papua Barat.
KNPB meminta pemerintah tidak sekadar menyatakan kunjungan tersebut berjalan sesuai rencana, tetapi menerjemahkannya dalam tindakan nyata dengan jadwal yang jelas, akses yang terbuka serta keterlibatan langsung dengan masyarakat Papua.
Desakan tersebut disampaikan setelah negara-negara Melanesia melalui Melanesian Spearhead Group (MSG) kembali meminta Jakarta memfasilitasi kunjungan yang telah lama diajukan.
Permintaan kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB tersebut sebelumnya diajukan negara-negara Pacific Islands Forum (PIF) sejak 2019. Namun, hingga kini kunjungan tersebut belum terlaksana.
Seperti dilansir Jubi dari RNZ Pacific, Selasa (8/9/2026), negara-negara Melanesia bahkan meminta Indonesia mempertimbangkan kembali statusnya sebagai anggota asosiasi MSG apabila tidak memfasilitasi kunjungan tersebut.
Pemerintah Indonesia sebelumnya menyampaikan kepada RNZ Pacific bahwa rencana kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB tersebut masih berjalan sesuai rencana.
“Kami selalu melakukan diskusi konstruktif mengenai isu-isu yang dianggap penting oleh anggota MSG lainnya, dan kami juga dapat memastikan bahwa kunjungan yang diusulkan tersebut berada di jalur yang benar,” kata juru bicara pemerintah Indonesia.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara Internasional KNPB Victor Yeimo mengatakan masyarakat Papua membutuhkan kepastian yang dapat diverifikasi.
“Jika kunjungan ini benar-benar sesuai rencana, kami dengan hormat bertanya: Bagaimana jadwalnya? Pengaturan praktis apa yang sedang dilakukan? Dan kapan Komisaris Tinggi dapat mengunjungi Papua Barat dan berinteraksi langsung dengan masyarakat Papua?” kata Yeimo.
Menurutnya, hal yang menjadi perhatian utama bukan hanya terlaksananya kunjungan, tetapi apakah pejabat HAM tertinggi PBB tersebut nantinya memperoleh akses yang bermakna dan independen untuk menilai kondisi HAM di Papua.
Yeimo mengatakan Komisaris Tinggi harus diberikan kesempatan untuk berinteraksi secara bebas dengan masyarakat adat, korban dugaan pelanggaran HAM, pengungsi, masyarakat sipil, gereja, pembela HAM serta kelompok masyarakat lain yang terdampak konflik.
“Keterlibatan semacam itu harus berlangsung tanpa intimidasi, pengawasan, atau pembalasan, dan tanpa membatasi dengan siapa masyarakat dapat berbicara atau kekhawatiran apa yang dapat mereka sampaikan,” ujarnya.
Yeimo menegaskan, masyarakat Papua tidak meminta komunitas internasional hanya menerima satu narasi dalam melihat persoalan Papua.
Menurutnya, akses langsung dan bebas bagi Komisaris Tinggi HAM PBB diperlukan agar kondisi di Papua dapat dinilai berdasarkan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang terdampak langsung.(JP13).








