JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat tengah menangani dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum Anggota DPR Papua Barat berinisial AM.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Papua Barat, AKBP Gadug Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Ijazah yang dipersoalkan adalah ijazah tingkat SMA yang diduga digunakan oleh saudara AM sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 lalu,” kata AKBP Gadug, Selasa, (26/8/2025).
AM diketahui merupakan anggota DPR Papua Barat periode 2024–2029 dari Partai Golkar.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk terduga pelaku, saksi, serta ahli. Namun, terkait barang bukti yang sudah disita, pihak kepolisian masih enggan mengungkapkannya.
“Dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat akan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan status hukum dari saudara AM,” tegas AKBP Gadug.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum dan tidak akan dipengaruhi oleh faktor politik.
“Polda Papua Barat menjamin setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada intervensi politik dalam kasus ini,” kata AKBP Gadug.

