Maret 2, 2026
Headline Hukum & Kriminal Kabupaten Manokwari Polda Papua Barat Polresta Manokwari Uncategorized

Curi Komputer dan Printer di Kantor Klasis GKI, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Tekab Polresta Manokwari

JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Papua Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam, kurang dari dua pekan setelah laporan polisi dibuat.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/834/VIII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT yang dilaporkan pada Minggu (17/8/2025),” kata AKP Raja Napitupulu kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan berinisial F.C.N (20).

Ia ditangkap di rumah keluarganya di Sangeng, Kabupaten Manokwari, sekitar pukul 21.15 WIT.

“Tekab Polresta Manokwari menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Jalan Pasir Putih.

Barang bukti hasil curian disimpan di rumah keluarganya di Pulau Mansinam.

“Tim Tekab kemudian bergerak ke Mansinam dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit komputer dan dua unit printer,” jelasnya.

Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Pasalnya, diduga ada pelaku lain yang ikut terlibat.

“Pelaku F.C.N sudah kami amankan di Mapolresta Manokwari. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas AKP Raja Napitupullu.

Atas perbuatannya, F.C.N dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

“Kami minta warga memastikan pintu rumah maupun kantor terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor ke call center 110 Polresta Manokwari jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *