JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat.
Terbaru, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, pada Kamis (9/10/2025) menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp 7,35 miliar, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang diperoleh, terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana hibah YPSI Manokwari Tahun Anggaran 2023 (induk) sebesar Rp 342.300.000,-, Tahun Anggaran 2023 (perubahan) sebesar Rp 1.849.450.000,-, serta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 4.117.045.880,-. Sehingga total kerugian sementara mencapai Rp 6.308.795.880,-,” ungkap Benny.
Adapun bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada YPSI Manokwari melalui Kesbangpol tersebut diberikan secara bertahap:
Tahun 2023: Rp 2.350.000.000,-
Tahun 2024: Rp 5.000.000.000,-
Dana tersebut sedianya digunakan untuk membiayai honor dosen dan pengurus kampus, kegiatan akademik, operasional kampus, bantuan beasiswa, serta pengeluaran lainnya.
Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Polda Papua Barat menegaskan, proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
“Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Polda Papua Barat berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan menindaklanjuti setiap temuan yang didukung bukti cukup,” tegas Kombes Pol. Benny.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bisa mengganggu situasi Kamtibmas. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian. Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Langkah tegas Polda Papua Barat ini menjadi bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan dana publik di sektor pendidikan, demi menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab di wilayah Papua Barat.

