JEJAKPAPUA.COM.TELUK WONDAMA – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut disampaikan dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Papua Barat, Manokwari, Selasa (2/6/2026).
Pemberian opini WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan yang disusun Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dinilai telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat, Ahmad Purwanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini profesional mengenai tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD.
“BPK tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad Purwanto.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sehingga tidak mempengaruhi opini yang diberikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, permasalahan yang ditemukan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kredibilitas dan akurasi penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama secara keseluruhan,” jelasnya.
Atas dasar itu, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian opini WTP tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Namun demikian, BPK mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Bupati bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” tegas Ahmad Purwanto.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dan DPRK Teluk Wondama atas kerja sama dan dukungan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Ahmad Purwanto, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada tim pemeriksa BPK yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan sesuai mandat konstitusi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme.
Dengan raihan opini WTP tersebut, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat sistem pengendalian internal guna meminimalkan temuan pada tahun-tahun mendatang.
