Maret 2, 2026
Headline Hukum & Kriminal Sosial & Budaya

Pembakaran Mahkota Cenderawasih Dikecam, Dewan Adat dan Mahasiswa di Manokwari Desak Pemerintah Bertanggung Jawab

0-0x0-0-0#

JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Peristiwa pembakaran atribut budaya berupa mahkota burung cenderawasih oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua memicu gelombang protes di Tanah Papua.‎‎

Sejumlah elemen masyarakat adat dan mahasiswa di Manokwari menyuarakan kecaman dan mendesak pemerintah serta lembaga terkait untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai melecehkan budaya orang asli Papua (OAP).‎‎

Aksi solidaritas ini disuarakan oleh Solidaritas Cipayung Papua Barat, yang terdiri atas sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Manokwari, dan mendapat dukungan dari Dewan Adat Wilayah III Doberay.‎‎

Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay, Septi Meidodga, menegaskan bahwa pembakaran mahkota cenderawasih tersebut bukan hanya melukai perasaan masyarakat adat, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap penghinaan budaya di Tanah Papua.

‎‎“Hari ini kami dari Solidaritas Cipayung bersama teman-teman BEM STIH dan sejumlah elemen mahasiswa menanggapi peristiwa pembakaran atribut budaya orang Papua oleh BBKSDA Papua. Kami secara tegas meminta agar lembaga terkait dan negara bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujar Septi Meidodga di Manokwari, Jumat (24/10/2025).‎‎

Menurutnya, kejadian ini merupakan bukti nyata bahwa perlindungan hukum terhadap nilai-nilai budaya di Tanah Papua masih lemah.

‎‎Ia menilai, hingga kini belum ada langkah tegas maupun proses hukum yang dijalankan untuk menindak pihak-pihak yang melecehkan simbol adat dan budaya Papua.

‎‎“Kejadian ini menunjukkan lemahnya hukum di negara ini. Tidak ada langkah atau proses hukum yang diselesaikan dengan baik setiap kali ada pelecehan terhadap budaya dan adat Papua. Kami berharap hal seperti ini tidak terus dibiarkan,” tegas Septi.‎‎

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Boas Sumel, turut menyampaikan pandangannya terkait insiden tersebut.

Ia menilai pembakaran mahkota adat Papua oleh BBKSDA Papua, yang disebut juga melibatkan oknum TNI, Polri, dan salah satu perwakilan media, merupakan tindakan pelecehan terhadap simbol budaya orang Papua.

‎‎“Kalau dari sisi perlindungan satwa boleh saja dilakukan, tapi dari sisi kultur budaya, tindakan itu adalah pelecehan. Dalam satu mahkota budaya itu ada nilai kehidupan orang Papua di dalamnya. Jadi jangan bakar mahkotanya, karena rakitan itu punya roh kehidupan,” kata Boas Sumel.‎‎

Boas juga menegaskan bahwa tindakan tersebut seharusnya melibatkan koordinasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua (DAP) sebelum dilakukan, mengingat simbol budaya memiliki makna sakral bagi masyarakat adat.‎‎

Ia menilai, pembakaran tanpa koordinasi tersebut melanggar semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap budaya, bahasa, dan identitas orang asli Papua.‎‎

“Kami meminta agar Dewan Adat Papua dan MRP segera menindaklanjuti kasus ini, dan oknum-oknum yang terlibat dalam pembakaran mahkota adat itu harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada lagi tindakan yang melecehkan nilai-nilai adat Papua,” tegasnya.

‎‎Dari kejadian ini besar harapan agar peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga penegak hukum bahwa mahkota burung cenderawasih bukan sekadar aksesoris, melainkan simbol kehormatan, identitas, dan roh kehidupan masyarakat Papua.‎‎

“Cenderawasih itu memang satwa dilindungi, tapi mahkotanya adalah simbol adat yang sakral. Jadi Negara harus bisa membedakan antara melindungi satwa dengan melecehkan budaya,” pungkas Boas Sumel.‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *