JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Manokwari menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri, warga asal Malang, yang meninggal dunia secara tidak wajar di Manokwari.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Ikaswara Manokwari, Suyanto, pada Rabu (10/12/2025).
Ia hadir didampingi sejumlah ketua paguyuban Jawa—di antaranya Paguyuban Malang, KKSM Surabaya, Lamongan, Madura, Jogja, Pati, dan Jember—untuk memberikan dukungan moral dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Ikaswara Manokwari hadir bersama para ketua paguyuban menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya almarhumah Indri, warga kami asal Malang dan bagian dari keluarga besar Ikaswara,” ujar Suyanto.
Ia menjelaskan, bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia, pihaknya merasa terpanggil karena korban tidak memiliki keluarga di Manokwari.
Kondisi itu membuat paguyuban berinisiatif melakukan pendampingan, termasuk mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sampai saat ini polisi telah melakukan otopsi dan menangkap para pelaku yang diduga kuat terlibat berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan terhadap korban. Dugaan pidana itu mengarah pada:
Pasal 353 KUHP (Penganiayaan Berat)
Pasal 351 ayat 3 (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Bahkan kemungkinan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menentukan pasal yang tepat. Apa pun pasal yang diterapkan, Ikaswara mendukung penuh langkah kepolisian agar kasus ini diproses secara profesional,” tegas Suyanto.
Suyanto juga mengungkapkan bahwa setelah pemakaman korban, sempat muncul dorongan sebagian warga untuk mendatangi rumah pelaku. Namun hal tersebut berhasil dicegah.
“Kami cegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami percaya penuh pada kepolisian dalam menangani perkara ini,” jelasnya.
Terkait perlindungan saksi kunci berinisial W, rekan kerja korban, Ikaswara memastikan saksi tersebut kini dalam pengamanan dan telah dijalin komunikasi dengan lembaga perlindungan saksi.
“Dalam waktu dekat akan ada advokat yang mendampingi. Ini penting untuk mengungkap kebenaran materiil,” kata Suyanto.
Ia menyampaikan kondisi saksi sejauh ini sehat, tetapi mengalami trauma mendalam.
“Bertahun-tahun tidak menghirup udara segar, tidak berkomunikasi dengan dunia luar. Seperti terperangkap. Trauma itu sangat manusiawi,” ucapnya.
Ikaswara juga menyoroti dugaan penyiksaan ekonomi terhadap korban dan saksi. Keduanya disebut tidak menerima gaji selama kurang lebih 14 tahun, dan ponsel mereka disita majikan sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.
“Nanti akan kami tuntut. Termasuk hak-hak almarhumah yang akan diserahkan kepada ahli waris. Mereka bekerja bertahun-tahun tanpa digaji, bahkan HP mereka pun disita,” kata Suyanto.
Suyanto berharap proses hukum yang transparan dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Manokwari.

