JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Inspektorat Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan internal menyusul turunnya hasil penilaian pelayanan publik tahun 2025 yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Inspektur Papua Barat, Erwin P.H. Saragih, yang hadir mendampingi Wakil Gubernur Papua Barat Muh. Lakotani saat penyampaian opini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, menilai hasil tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh perangkat daerah.
Menurut Saragih, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Penurunan opini ini menjadi alarm bagi kita semua. Tugas Inspektorat bukan hanya mengaudit keuangan, tetapi juga melakukan pengawasan kinerja dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Kami akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah,” tegasnya, Kamis (25/2/2026).
Saragih menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak berhenti pada temuan semata, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur.
Ke depan, Inspektorat akan melakukan reviu terhadap standar operasional prosedur (SOP), mengevaluasi implementasi maklumat pelayanan, serta memastikan keterbukaan informasi biaya administrasi di setiap instansi pelayanan publik.
“Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. sudah jelas mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Jika masih ada OPD yang belum memasang maklumat pelayanan atau belum menyediakan ruang pengaduan masyarakat, itu akan menjadi fokus pembinaan dan pengawasan kami,” Tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat juga akan mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis risiko guna mencegah potensi maladministrasi sejak dini. Menurutnya, penerapan sistem peringatan dini (early warning system) sangat penting untuk mendorong perbaikan layanan sebelum muncul keluhan dari masyarakat.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada laporan masyarakat atau rekomendasi eksternal. Pengawasan internal harus proaktif. Targetnya bukan sekadar memperbaiki skor penilaian, tetapi membangun budaya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Saragih menegaskan, sinergi antara Inspektorat, perangkat daerah, serta pengawas eksternal menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua Barat ke depan.
Evaluasi tahun 2025 ini, menurutnya, harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh agar layanan pemerintah semakin responsif, tepat waktu, dan sesuai standar.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kalau wajahnya masih kurang rapi, maka tugas Inspektorat adalah membantu membenahinya melalui perbaikan sistem,” pungkasnya. (JP13).

