JEJAKPAPUA.COM.TELUK BINTUNI – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Irarutu melontarkan kritik keras sekaligus ultimatum kepada perusahaan dan pemerintah terkait ketimpangan yang masih dialami Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam rilis resmi tertanggal 8 April 2026, LMA menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan tuntutan nyata yang harus segera dijawab melalui kebijakan tegas dan terukur, termasuk penguatan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Ketua LMA Suku Irarutu, Kahar Refideso, bersama kepala suku dan masyarakat adat menyoroti praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak transparan serta cenderung mengabaikan masyarakat lokal.
Ia secara tegas meminta agar afirmasi tenaga kerja bagi OAP ditetapkan minimal 80 persen dalam setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Teluk Bintuni.

“Tidak boleh lagi ada alasan. OAP harus jadi prioritas di tanahnya sendiri,” tegas Kahar.
Menurut LMA, selama ini banyak perusahaan lebih mengakomodasi tenaga kerja dari luar daerah, sementara masyarakat adat justru menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Karena itu, LMA mendesak agar seluruh proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan memberi ruang yang adil bagi OAP sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Selain isu ketenagakerjaan, LMA juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni.
Audit tersebut dinilai penting untuk membuka dugaan pelanggaran, mulai dari sistem rekrutmen yang tertutup hingga kewajiban sosial dan ekonomi perusahaan yang belum dijalankan secara maksimal.
Tak kalah penting, LMA turut menyoroti praktik pelaporan pajak perusahaan yang dinilai merugikan daerah. Mereka meminta seluruh perusahaan wajib menetapkan domisili pajak dan aktivitas usahanya di Teluk Bintuni, bukan di luar daerah.
“Kalau perusahaan ambil sumber daya di Bintuni, maka pajaknya juga harus kembali ke Bintuni,” tegasnya.
Untuk memperkuat tuntutan tersebut, LMA Irarutu mendorong pemerintah daerah segera merumuskan Perda yang mengatur secara tegas kewajiban perusahaan, mulai dari afirmasi tenaga kerja OAP, transparansi rekrutmen, hingga kepatuhan pajak.
LMA juga menekankan pentingnya pengawasan ketat serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Selain itu, mereka meminta keterlibatan aktif pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi kebijakan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat adat.
Menurut LMA, tanpa langkah konkret pada poin-poin prioritas tersebut, ketimpangan antara kekayaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat lokal akan terus melebar.
“Ini bukan lagi sekadar aspirasi, ini adalah tuntutan yang harus dijawab. Jika tidak, ketidakadilan akan terus berlangsung dan kepercayaan masyarakat akan hilang,” tutup Kahar Refideso.
Dengan penegasan ini, LMA Suku Irarutu berharap pemerintah tidak lagi bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah nyata demi memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi OAP di Teluk Bintuni. (JP13).
