JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari bersama Dispenda Kabupaten Manokwari dan Samsat Manokwari menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor guna menertibkan penunggak pajak kendaraan di wilayah Manokwari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu di sejumlah titik ruas jalan di Kota Manokwari.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Nurfah mengatakan operasi gabungan ini dilakukan untuk membantu Samsat dan Dispenda dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Dalam beberapa hari ke depan ini, dari hari Senin, Selasa, Rabu, kami bekerja sama dengan Dispenda Kabupaten Manokwari dan juga Samsat Manokwari terkait pemeriksaan kendaraan dan pajak kendaraan yang akan kami periksa selama tiga hari ini,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Selain melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, petugas juga memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara yang melintas.
Pengendara yang diketahui menunggak pajak langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi pelayanan Samsat yang telah disiapkan.
Menurut Nurfah, operasi yang dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polres Manokwari, Albertus itu berlangsung sejak pagi hingga siang hari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Sementara itu, sebanyak 40 kendaraan roda dua langsung melakukan pembayaran pajak usai diberikan teguran oleh petugas di lapangan.
“Kendaraan-kendaraan yang sudah terjaring langsung kami arahkan untuk segera membayar pajak di Samsat Mako. Apabila ada yang belum, kami amankan ke Polres Manokwari,” jelasnya.
Ia menambahkan, tiga unit sepeda motor juga diamankan petugas di kawasan Foresta Manokwari karena belum membayar pajak kendaraan.
Namun kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan bukti pelunasan pajak tanpa dikenakan sanksi tilang.
Melalui operasi ini, Satlantas Polres Manokwari berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, ketertiban dan keselamatan di jalan raya. (JP13).
