Headline Hukum & Kriminal Kabupaten Pegunungan Arfak Polres Kabupaten Pegunungan Arfak
Beranda » Berita » Kasus Kematian Suriyanto Idorway, Ini Penjelasan Kapolres Soal HP Korban Belum Diperiksa

Kasus Kematian Suriyanto Idorway, Ini Penjelasan Kapolres Soal HP Korban Belum Diperiksa

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Kapolres Pegunungan Arfak menyampaikan penjelasan resmi terkait belum dilakukannya penyitaan maupun pemeriksaan isi telepon genggam (HP) milik almarhum Suriyanto Tuwing Idorway serta dua saksi kunci dalam penyelidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kapolres menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, kepolisian tidak dapat melakukan penyitaan HP maupun membuka isi perangkat secara paksa hanya karena adanya desakan publik atau kecurigaan semata.

“Semua tindakan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” jelas Kapolres dalam pernyataan resminya. Selasa (4/8/2026)

Kapolres menerangkan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik belum memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan secara paksa terhadap barang pribadi, termasuk telepon seluler milik korban maupun para saksi.

Yosias Saroy Resmi Daftar Calon Ketua KONI Papua Barat, Bawa Dukungan 24 Cabor dan 2 KONI Kabupaten

Pada tahap penyelidikan, penyidik hanya dapat meminta kesediaan pemilik HP untuk menyerahkan perangkatnya secara sukarela guna kepentingan pemeriksaan.

Apabila pemilik tidak bersedia, kata dia, penyidik tidak diperbolehkan melakukan penyitaan karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat menyebabkan alat bukti dinyatakan tidak sah di persidangan.

Kapolres menegaskan, rencana penyitaan dan pemeriksaan telepon seluler korban maupun dua saksi sebenarnya telah masuk dalam agenda penyelidikan sejak awal. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

“Nantinya setelah perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan resmi terhadap HP beserta data digital yang berkaitan dengan perkara sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh data pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara akan tetap dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Musprov KONI Papua Barat Dijadwalkan 17 September, Hak Suara Cabor dan KONI Kabupaten Masih Diverifikasi

Selain menjelaskan mekanisme penyitaan, Kapolres mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk melindungi semua pihak, baik korban, keluarga korban, saksi maupun pihak yang nantinya berstatus tersangka.

Menurutnya, penerapan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak privasi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum agar perkara tidak gugur akibat kesalahan prosedur.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu syarat minimal dua alat bukti terpenuhi, perkara akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan seluruh tindakan hukum, termasuk penyitaan serta pemeriksaan HP, akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada keluarga korban dan masyarakat melalui saluran resmi Polres Pegunungan Arfak.(JP13).

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 19 SPBU di Papua-Maluku Diberi Sanksi