Headline Hukum & Kriminal KPU Papua Barat Polresta Manokwari
Beranda » Berita » Dugaan Perselingkuhan Komisioner KPU Papua Barat Berlanjut, Dua Terduga Diamankan Polresta Manokwari

Dugaan Perselingkuhan Komisioner KPU Papua Barat Berlanjut, Dua Terduga Diamankan Polresta Manokwari

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Penanganan dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu komisioner KPU Papua Barat memasuki babak baru.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Selasa (11/8/2026).

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AM, 41 tahun, yang disebut bekerja sebagai komisioner KPU Provinsi Papua Barat, serta TJ, 28 tahun, seorang ibu rumah tangga.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 14.10 WIT, masyarakat melaporkan bahwa salah satu terduga berada di Jalan Trikora, Arfai, tepatnya di salah satu tempat ibadah.

Yosias Saroy Resmi Daftar Calon Ketua KONI Papua Barat, Bawa Dukungan 24 Cabor dan 2 KONI Kabupaten

Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari kemudian merespons laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak korban.

Sekitar pukul 15.30 WIT, tim tiba di lokasi dan menunggu terduga yang saat itu sedang beribadah, sekitar pukul 15.46 WIT, tim berhasil mengamankan terduga di area parkir tempat ibadah tersebut.

Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Sekitar pukul 16.15 WIT, tim URC bersama terduga dan barang bukti kemudian bergerak menuju kawasan Wosi, Kampung Makasar, untuk mengamankan terduga kedua, pukul 16.50 WIT, tim tiba di Wosi, Kampung Makasar dan mengamankan terduga kedua.

Dalam pemeriksaan awal, terduga kedua disebut mengakui adanya hubungan dengan terduga pertama.

Musprov KONI Papua Barat Dijadwalkan 17 September, Hak Suara Cabor dan KONI Kabupaten Masih Diverifikasi

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIT, tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bersama kedua terduga tiba di Mapolresta Manokwari.

Proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali.

Perwakilan keluarga korban, Amir Habe, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan tim penyidik setelah menerima informasi adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti.

Menurut Amir, langkah cepat dilakukan polisi karena pihak keluarga khawatir barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dihilangkan.

“Dengan adanya indikasi-indikasi untuk penghilangan barang bukti, sehingga hari ini dipercepat untuk segera diambil,” ujar Amir.

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 19 SPBU di Papua-Maluku Diberi Sanksi

Ia mengatakan proses pengamanan salah satu terduga berlangsung tanpa perlawanan.

Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga mengamankan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam proses tersebut, dua unit telepon seluler yang disebut digunakan untuk berkomunikasi turut diamankan.

Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari Hotel Pelangi yang disebut memperlihatkan kedua terduga saat memesan kamar.

Amir menyebut pihak keluarga sebelumnya mendapat informasi mengenai dugaan upaya merusak atau membuang telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penyitaan barang bukti kepada kepolisian.

“Kami bersyukur HP sudah kita amankan,” katanya.

Amir menegaskan pihak keluarga korban telah sepakat untuk tidak lagi menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.

Keputusan itu diambil setelah sebelumnya kedua pihak sempat dipertemukan dalam proses klarifikasi di Binmas Polda Papua Barat.

“Pihak korban tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan. Hasil musyawarah keluarga kedua belah pihak, akhirnya beliau membuat laporan polisi,” ujar Amir.

Ia menyebut laporan polisi telah dibuat pada Sabtu (8/8/2026).

Menurut Amir, pihak keluarga kini menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami tidak akan lagi menyelesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Amir mengatakan dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak Desember hingga Agustus 2026 dan mencapai puncaknya ketika pihak keluarga melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Manokwari.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Selain laporan kepolisian, pihak keluarga juga menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Amir mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan salah satu komisioner KPU Papua Barat,  yang kemudian meminta nomor kontak pihak keluarga.

Komunikasi tersebut, kata dia, selanjutnya diteruskan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

“Untuk posisi komisioner, DKPP yang berfungsi di Jakarta. Kami juga sudah membuat laporan ke sana,” jelasnya.

Ia menegaskan persoalan yang dilaporkan pihak keluarga merupakan persoalan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk menyeret institusi KPU.

“Ini membawa pribadi, bukan membawa institusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Agung, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan barang bukti.

“Jadi kita sebagai pelayanan kepada masyarakat, sekarang sudah kita amankan lagi, kita minta keterangan dan melakukan pengumpulan barang bukti,” kata Agung.

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi dari pihak keluarga pelapor.

Penyidik juga masih akan memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Untuk saksi yang sudah kita periksa selain pelapor, juga ada dari saudara pelapor, dua orang. Nanti kemungkinan kita akan undang lagi saksi-saksi yang ada waktu kejadian,” jelasnya.

Terkait barang bukti berupa telepon seluler maupun rekaman CCTV, Agung mengatakan penyidik akan mengamankan seluruh barang yang memiliki keterkaitan dengan perkara apabila telah ditemukan dasar yang cukup.

“Kalau misalnya sudah memang terbukti, barang bukti pasti kita kumpulkan semua, kita amankan semua. Begitu, kita lakukan penyitaan,” tegasnya.

Agung menambahkan, proses hukum masih berjalan dan penyidik akan melakukan penyelidikan serta penyidikan secara maksimal untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Kita tetap upayakan maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan Polresta Manokwari.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. (JP13).