Dirkrimsus Polda Papua Barat Headline Hukum & Kriminal Polda Papua Barat
Beranda » Berita » Terungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Yanto Idorway, Polda Papua Barat Temukan Unsur Tindak Pidana

Terungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Yanto Idorway, Polda Papua Barat Temukan Unsur Tindak Pidana

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Polda Papua Barat meningkatkan penanganan kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar perkara di ruang gelar perkara Polda Papua Barat, Senin (31/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan, proses penyidikan saat ini masih ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari fungsi Reskrimum Polda Papua Barat.

Menurut Hesman, hasil gelar perkara menemukan adanya unsur tindak pidana dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur tindak pidana sehingga prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Hesman.

Yosias Saroy Resmi Daftar Calon Ketua KONI Papua Barat, Bawa Dukungan 24 Cabor dan 2 KONI Kabupaten

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti serta memeriksa keterangan para saksi.

Hesman menjelaskan, pendalaman tersebut diperlukan untuk menentukan konstruksi perkara sekaligus pasal yang nantinya diterapkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Masih melakukan pendalaman. Nanti setelah proses penyidikan berjalan, pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Untuk sementara, penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Musprov KONI Papua Barat Dijadwalkan 17 September, Hak Suara Cabor dan KONI Kabupaten Masih Diverifikasi

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Namun, Hesman menegaskan penerapan pasal tersebut masih dapat disesuaikan seiring perkembangan penyidikan dan temuan alat bukti di lapangan.

Polda Papua Barat memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional hingga kasus meninggalnya Yanto Idorway dapat terungkap secara terang.

Polisi juga meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan seluruh tahapan penyidikan.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Percayakan proses penyidikan kepada kepolisian. Kami tetap berkomitmen mengungkap kasus ini secara profesional sampai tuntas,” tegas Hesman. (JP13)

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 19 SPBU di Papua-Maluku Diberi Sanksi