Bapenda Manokwari Headline Kabupaten Manokwari
Beranda » Berita » Bapenda Manokwari Pasang Stiker Penunggak Pajak di Rumah Makan Sari Bundo, Tunggakan Capai Rp8 Juta

Bapenda Manokwari Pasang Stiker Penunggak Pajak di Rumah Makan Sari Bundo, Tunggakan Capai Rp8 Juta

0-0x0-0-0#

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari kembali melakukan pemasangan stiker peringatan kepada wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Pemasangan stiker kali ini di Rumah Makan Padang  Sari Bundo, Kamis (6/8/2026).

Kasubid Pelayanan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Manokwari, Steven Rumbarar, mengatakan pemasangan stiker merupakan bagian dari upaya penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Program ini sudah kami mulai sejak kemarin. Kemarin ada empat lokasi yang dipasang stiker, kemudian hari ini bertambah satu lokasi lagi sehingga total sudah lima titik yang sudah terpasang stikernya,” ujar Steven.

Ia menjelaskan, dari total 17 lokasi yang menjadi sasaran penertiban, beberapa wajib pajak memilih segera melunasi tunggakan setelah mendapatkan pemberitahuan dari Bapenda.

Yosias Saroy Resmi Daftar Calon Ketua KONI Papua Barat, Bawa Dukungan 24 Cabor dan 2 KONI Kabupaten

“Beberapa di antaranya sudah berinisiatif melakukan pembayaran sehingga tidak jadi dipasang stiker,” katanya.

Namun, Steven menegaskan, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, stiker tetap akan dipasang sebagai bentuk peringatan.

“Kami tetap pasang stikernya terlebih dahulu. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru stiker tersebut bisa dicabut,” jelasnya.

Untuk Rumah Makan Sari Bundo, kata Steven, tunggakan pajak terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.

Menurutnya, pemilik usaha baru melakukan pembayaran pada Januari 2026, sementara kewajiban pajak sejak Februari hingga Agustus 2026 belum lanjut dibayar.

Musprov KONI Papua Barat Dijadwalkan 17 September, Hak Suara Cabor dan KONI Kabupaten Masih Diverifikasi

“Kalau untuk Sari Bundo, nilai tunggakannya kurang lebih Rp8 juta, sehingga hari ini akhirnya kami lakukan pemasangan stiker,” ungkapnya.

Bapenda Manokwari memastikan langkah penagihan akan terus dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang masih menunggak sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Steven menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya agar stiker peringatan dapat dicabut.(JP13).