JEJAKPAPUA.COM.RAJA AMPAT – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Daya menegaskan pentingnya penguatan sistem pendataan Orang Asli Papua (OAP) sebagai fondasi dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua.
Data yang akurat, valid, terpadu dan diperbarui secara berkala dinilai penting agar kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), program pembangunan serta berbagai intervensi afirmatif pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat OAP.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Lokakarya Pengembangan Sistem Pendataan Terpilah OAP di Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung pada 11–12 Agustus 2026.
Anggota Pokja Papua Produktif BP3OKP Papua Barat Daya Herman Tubur, mengatakan penguatan data OAP tidak boleh dipandang hanya sebagai pekerjaan administratif.
Menurutnya, data harus menjadi bagian dari sistem perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sehingga pemerintah dapat menentukan kebijakan berdasarkan kondisi riil masyarakat.
“RIPPP memberikan arah besar pembangunan Papua. Tetapi untuk memastikan arah besar tersebut benar-benar menyentuh masyarakat, kita membutuhkan data yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Herman.
Herman menjelaskan, Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041 yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 24 Tahun 2023 menjadi kerangka pembangunan jangka panjang Papua.
Sementara Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2025 menjadi instrumen untuk menerjemahkan arah pembangunan tersebut ke dalam agenda dan aksi.

Karena itu, menurut Herman, data OAP harus menjadi bagian dari siklus pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
“RIPPP memberi kita arah, RAPPP menerjemahkannya ke dalam agenda aksi, sedangkan data memberikan kita dasar untuk menentukan siapa yang harus menjadi sasaran dan bagaimana kita mengukur keberhasilannya. Karena itu, data OAP harus berada di dalam siklus pembangunan, bukan berada di luar siklus pembangunan,” jelasnya.
Ia mengatakan data terpilah memungkinkan pemerintah mengubah pendekatan pembangunan dari yang bersifat umum menjadi lebih presisi, afirmatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak bisa membangun Papua dengan asumsi. Kita harus mengetahui siapa masyarakat yang menjadi sasaran, di mana mereka berada, apa persoalannya, apa potensinya, dan intervensi apa yang paling dibutuhkan. Semua itu membutuhkan data,” tegas Herman.
Menurutnya, data OAP ke depan tidak cukup hanya memuat jumlah penduduk dan identitas kependudukan. Data tersebut perlu mendukung kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, ketenagakerjaan, ekonomi produktif, perlindungan sosial, perumahan hingga pengembangan potensi masyarakat dan wilayah.
Dalam pengembangan sistem pendataan OAP, BP3OKP menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki peran utama dalam kepemilikan dan kepemimpinan proses pendataan.
BP3OKP, kata Herman, berperan memastikan berbagai inisiatif pendataan di daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional, Otsus, RIPPP, RAPPP dan kebutuhan pembangunan daerah.
“BP3OKP tidak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam pendataan. Justru kami ingin memastikan berbagai inisiatif yang sudah dilakukan daerah dapat terhubung, memiliki standar dan arah yang sama, serta dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan pembangunan Papua,” katanya.
Penguatan integrasi data tersebut menjadi bagian dari fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi dan Koordinasi (SHEK).
Langkah tersebut mencakup penyamaan persepsi, penguatan koordinasi antarinstansi, evaluasi sistem pendataan yang sudah ada, penyelarasan data statistik dengan administrasi kependudukan serta mendorong tersedianya data OAP yang akurat, valid, terpadu dan berkelanjutan.
Lokakarya pengembangan sistem pendataan OAP di Raja Ampat dinilai memiliki arti strategis karena menunjukkan bahwa agenda pembangunan berbasis data mulai diterjemahkan ke dalam proses pembangunan sistem di tingkat daerah.
BP3OKP memberikan apresiasi kepada Tim SKALA dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat atas komitmen serta kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi Tim SKALA dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Lokakarya ini penting karena menunjukkan bahwa agenda pembangunan berbasis data membutuhkan kolaborasi,” ujar Herman.
Ia berharap sistem yang dibangun di Raja Ampat tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pendataan saat ini, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi basis data pembangunan OAP yang dinamis dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari agenda Papua Produktif, Herman menilai data terpilah OAP juga harus mampu mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.
Pemerintah membutuhkan informasi mengenai potensi ekonomi OAP, mata pencaharian, pelaku usaha, keterampilan, komoditas lokal, akses pembiayaan serta kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi pemberdayaan.
“Papua Produktif tidak cukup hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi. Kita harus mengetahui apakah OAP memiliki akses dan kesempatan untuk menjadi pelaku utama dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, data OAP harus dapat membantu kita melihat potensi sekaligus kesenjangan yang harus diintervensi,” katanya.
Dengan data yang lebih baik, kebijakan afirmatif dapat diarahkan pada program konkret seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM OAP, peningkatan keterampilan, pengembangan komoditas lokal dan penciptaan lapangan kerja.
BP3OKP juga menilai kualitas data akan sangat menentukan kualitas evaluasi pembangunan dan pelaksanaan Otsus.
Tanpa data dasar yang kuat, pemerintah akan kesulitan mengukur apakah suatu program benar-benar meningkatkan kesejahteraan OAP, mengurangi kesenjangan dan memperluas akses terhadap pelayanan publik.
“Kita tidak boleh hanya memiliki data untuk mengetahui berapa jumlah OAP. Kita membutuhkan data untuk mengetahui perubahan kehidupan OAP. Itulah perbedaan antara data sebagai administrasi dan data sebagai instrumen pembangunan,” tegas Herman.
Karena itu, BP3OKP mendorong agar pengembangan sistem pendataan dilanjutkan dengan penyempurnaan sistem, integrasi lintas sektor, pemutakhiran berkala serta mekanisme verifikasi dan validasi.
Data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi.
Pada akhirnya, penguatan sistem pendataan terpilah OAP dinilai bukan sekadar membangun sebuah basis data, tetapi membangun fondasi pengambilan keputusan pembangunan Papua yang lebih tepat, adil dan berbasis bukti.
“RIPPP memberi arah jangka panjang. RAPPP memberi kerangka aksi. BP3OKP menjalankan fungsi pengawalan melalui sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi. Pemerintah daerah menerjemahkannya sesuai kebutuhan wilayah, dan data menjadi fondasi yang menghubungkan semuanya,” pungkas Herman.
“Karena itu, membangun data OAP berarti membangun fondasi untuk memastikan Otonomi Khusus benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi OAP,” tambahnya.(JP13).








