JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyoroti masih lemahnya tata kelola keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat yang dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor didampingi Wakil Ketua I Petrus Makbon, Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, dan Wakil Ketua III Frid Bernard Indow, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRP Papua Barat, Imam Musli, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari lemahnya sistem pengendalian internal, perencanaan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan catatan strategis Panja LHP BPK RI, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum berjalan secara optimal.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masih terjadinya kesalahan administrasi serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
DPRP Papua Barat juga mendorong agar lembaga legislatif dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Panja menemukan kualitas perencanaan dan penganggaran masih perlu dibenahi. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain kesalahan klasifikasi belanja, lemahnya proses verifikasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RK-SKPD), serta belum optimalnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan APBD.
Imam Musli juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan belanja daerah.
Temuan tersebut mencakup belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial hingga belanja tidak terduga yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam proses pembayaran, pertanggungjawaban maupun pelaporan.
Tak hanya itu, DPRP menilai pengelolaan bantuan pemerintah masih memiliki berbagai kelemahan, mulai dari proses perencanaan, verifikasi calon penerima, penyaluran, monitoring hingga pertanggungjawaban. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas program yang ditujukan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, DPRP juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek, serta belum konsistennya penerapan sanksi terhadap penyedia jasa yang melanggar kontrak.
Atas berbagai temuan tersebut, DPRP Papua Barat menegaskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
Menurut DPRP, penyelesaian rekomendasi tidak hanya sebatas memenuhi aspek administrasi, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.
Sebagai langkah perbaikan, DPRP merekomendasikan penguatan SPIP di seluruh organisasi perangkat daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran melalui optimalisasi peran Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, serta Inspektorat.
DPRP juga meminta penggunaan SIPD dimaksimalkan sebagai instrumen pengendalian, memperketat pengawasan terhadap belanja daerah, memastikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta meningkatkan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan.
Selain itu, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK diusulkan menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja kepala perangkat daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Usai penyampaian catatan strategis dan rekomendasi, pimpinan DPRP Papua Barat menyerahkan dokumen hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah.(JP13).








