JEJAKPAPUA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan ini diberikan usai ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 3 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dan Kejari Sorong, masing-masing dengan satu tersangka. Keduanya adalah M. Rizal Saputra bin M. Hasan dan Jofer Hebron Tahapary, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Anang, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap, serta merupakan pengguna terakhir (end user). Hasil asesmen terpadu juga menetapkan keduanya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Dengan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan kedua perkara layak diselesaikan melalui rehabilitasi dan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Anang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jofer Hebron Tahapary, Remsy Maraoi Nuniary, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Sorong, BNNP Papua Barat, dan Satnarkoba Polresta Sorong Kota yang telah memberikan kesempatan bagi kliennya untuk memperoleh hak konstitusional dan hak hukumnya.
“Di tengah sistem peradilan pidana yang cenderung punitif dan menyebabkan kelebihan kapasitas lapas, penerapan keadilan restoratif menjadi terobosan penting. Klien saya adalah seorang yang sakit dan membutuhkan pemulihan, bukan hukuman,” kata Remsy.
Ia menjelaskan, sesuai kronologi, Jofer merupakan pengguna murni narkotika jenis sabu yang dikonsumsi untuk meningkatkan rasa percaya diri dan menunjang aktivitas. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Jofer dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Remsy menilai keberhasilan Kejaksaan Negeri Sorong dalam memulihkan kliennya menjadi contoh atau role model penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika melalui konsep keadilan restoratif yang patut dicontoh oleh lembaga penegak hukum lainnya.
Ia berharap, penerapan restorative justice ini dapat membuka jalan bagi para korban penyalahgunaan, pecandu, maupun penyalahguna narkotika agar memperoleh hak rehabilitasi baik secara mental maupun fisik dengan mengedepankan asas keadilan restoratif, kemanfaatan, serta peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Ini contoh konkret bahwa penegakan hukum bisa dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum,” Tutup Remsy.(JP20)

