JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Ketua Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai, Septi Meidodga, menegaskan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua harus berorientasi pada perlindungan dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP), bukan sekadar penyaluran anggaran.
Dalam keterangannya kepada awak media, Septi menyampaikan bahwa Otsus seharusnya menjadi instrumen kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat Papua.
“Otsus bukan hanya soal uang, tetapi bagaimana kebijakan itu benar-benar memihak kepada orang asli Papua,” ujarnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat yang membentuk komite eksekutif untuk mengawal pelaksanaan Otsus di Papua. Namun menurutnya, implementasi di lapangan perlu diperkuat dengan pendekatan yang lebih menyentuh langsung masyarakat.
Septi turut menyoroti pernyataan salah satu tokoh, Yani, yang mengusulkan agar dana Otsus dibagikan langsung kepada Orang Asli Papua per kepala keluarga (KK). Ia menilai gagasan tersebut rasional dan layak untuk dipertimbangkan.
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah pendataan khusus terhadap Orang Asli Papua di seluruh kabupaten/kota di enam provinsi di Tanah Papua. Dengan data yang akurat, penyaluran dana Otsus dapat dilakukan secara langsung dan tepat sasaran.
Selain itu, ia juga meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi untuk segera menghadirkan payung hukum melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang benar-benar melindungi hak politik Orang Asli Papua.
Ia secara khusus menyoroti peran MRP Papua Barat agar lebih proaktif dalam mendorong lahirnya regulasi yang menjamin keterwakilan OAP dalam jabatan politik, terutama di tingkat eksekutif.
“Bupati dan wakil bupati seharusnya wajib berasal dari Orang Asli Papua, sehingga implementasi Otsus berjalan sesuai dengan roh dan tujuannya,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung daerah seperti Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan dalam sistem politik, termasuk kehadiran partai lokal untuk melindungi kepentingan masyarakat setempat.
Ke depan, Septi berharap MRP Papua Barat segera melakukan kajian akademik dan konsultasi publik guna merumuskan langkah strategis dalam perlindungan hak politik Orang Asli Papua, khususnya menjelang agenda politik 2029 hingga 2031.
Ia menekankan bahwa Otsus harus mampu memberikan rasa kepemilikan bagi masyarakat adat Papua, serta menjadi instrumen nyata dalam melindungi hak-hak mereka.
“Otonomi khusus jangan hanya menjadi nama, tetapi harus menjadi solusi yang menyelamatkan orang asli Papua, baik dari sisi hak adat maupun hak politik,” pungkasnya. (JP13).
