JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11/2025), akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui merupakan mantan pekerja korban, yang nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit hutang akibat kalah judi online.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengaku niat melakukan perampokan muncul sejak Minggu (9/11/2025). Sehari sebelumnya, ia baru saja menerima upah kerja sebesar Rp3,3 juta dari pemilik rumah tempatnya bekerja.
Namun uang itu habis dalam semalam karena digunakan untuk judi slot online.
Kalah dan kehabisan uang, tersangka kemudian memutar otak mencari cara mendapatkan uang pengganti.
Ia teringat pernah bekerja di rumah korban saat diminta merenovasi dapur, sehingga ia tahu persis situasi rumah, lingkungan, serta kebiasaan korban.
Pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIT, tersangka mendatangi rumah korban di Reremi Puncak.
Ia berpura-pura datang untuk memeriksa keramik yang pernah ia pasang, dengan alasan mendengar kabar ada yang rusak. Karena sudah saling kenal, korban pun mempersilakannya masuk.
Begitu di dalam rumah, tersangka langsung mengancam korban dengan pisau, meminta uang Rp1 juta, dan memerintahkan korban untuk tidak bergerak.
Namun korban berteriak minta tolong. Panik, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran sesaat.
Saat korban kembali sadar dan masih berteriak, tersangka memukul dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada.
Korban sempat melawan dan menggigit pelaku, tetapi akhirnya dibekap hingga tak bernyawa.
Usai memastikan korban meninggal, tersangka berusaha menghapus jejak kejahatan. Ia sempat pergi ke Indomaret untuk membeli plastik besar, namun stok habis.
Ia lalu kembali ke rumah tempatnya bekerja untuk mengambil kain hitam dan karung beras warna oranye.
Tersangka kemudian kembali ke rumah korban, mengepel darah di lantai, namun bekas darah masih tertinggal di dinding, pintu, mesin cuci, dan ember.
Selanjutnya, korban dibungkus kain hitam, lalu dimasukkan ke dalam kontainer milik korban yang sebelumnya digunakan saat pindahan dari Jakarta.
Setelah membungkus korban, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone, laptop, kamera, tablet, jam tangan, smartwatch, dan dompet.
Untuk mengelabui orang sekitar, tersangka menghubungi jasa rental mobil menggunakan ponsel korban dan berpura-pura membutuhkan bantuan mengangkat kontainer.
Aksi itu terekam kamera CCTV, di mana tersangka tampak keluar dengan santai dan menutup pagar rumah korban.
Kontainer berisi jasad korban kemudian dibawa ke lokasi kedua, di sekitar belakang tempat karaoke Melodica.
Polisi menyebut, korban sempat dimutilasi, dipotong di bagian pangkal paha, dan ditemukan dalam tiga bagian: badan dan kedua kaki.
Luka tusukan yang sama juga diduga dilakukan dengan sangkur yang digunakan pelaku saat menusuk korban.
Kronologi Terakhir Sebelum Korban Ditemukan
Menurut polisi, tersangka meninggalkan rumah tempat ia bekerja sekitar pukul 09.00 WIT, lalu berada di rumah korban dari pukul 09.30 hingga sekitar 13.00 WIT.
Pada pukul 11.00 WIT, suami korban sempat menelepon dan mengirim pesan WhatsApp namun tak dibalas.
Sekitar pukul 12.00, ia menerima balasan singkat dari ponsel korban bertuliskan “Saya lagi nyuci”, yang belakangan diketahui dikirim oleh pelaku.
Suami korban mulai curiga ketika pesan dan telepon berikutnya tidak dijawab. Ia akhirnya mendatangi rumah pada pukul 15.30 WIT, mendobrak pintu, dan menemukan jejak darah di pintu dan lantai. Saat memeriksa, korban dan sejumlah barang berharga sudah tidak ada.
Polisi yang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kemudian melacak kendaraan dan pengemudi rental mobil yang dipakai pelaku. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari.
Barang bukti yang disita antara lain baju, sweater, dompet, tas ransel, pisau, sangkur, serta mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut kontainer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polisi juga menambahkan pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan pasal tambahan serta memastikan tidak ada unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut. (JP13).

