Pemkab Mansel Terima Usulan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Miskeni dan Mokiri
JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), masyarakat adat di Kabupaten Manokwari Selatan terus mengusulkan pengakuan hukum adat dan wilayah adat kepada pemerintah daerah. Pada Senin (11/5/2026), masyarakat hukum adat Marga Miskeni dan Mokiri menyerahkan dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah
