Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini, SIK, M.Si, memerintahkan seluruh perusahaan pencari emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kapiraya, Kabupaten Mimika, segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat ditemui awak media di Markas Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Kamis (26/2/2026).
Rontini menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan emas di wilayah Kapiraya yang tidak memiliki izin resmi merupakan kegiatan ilegal dan tidak dapat ditoleransi.
“Perusahaan pencari emas di wilayah Kapiraya itu ilegal, makanya saya perintahkan keluar. Tidak ada izin, jadi harus segera angkat kaki,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat telah memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, masuknya alat berat ke wilayah tersebut dinilai memperkeruh situasi serta menimbulkan gesekan antarwarga yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.
“Dengan masuknya alat berat sedikit saja sudah membuat kericuhan di masyarakat. Oleh karena itu, kami minta seluruh alat berat segera ditarik keluar karena memicu konflik dari pandangan kedua belah pihak,” jelas Kapolda.
Kapolda Papua Tengah menambahkan, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang masih nekat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kapiraya.
Selain itu, aparat keamanan juga akan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah penertiban ini diharapkan mampu meredam potensi konflik, menciptakan situasi yang kondusif, serta melindungi masyarakat adat dan lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan emas ilegal.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi aturan hukum yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
