Agustus 4, 2025
Hukum & Kriminal Polda Papua Barat

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Karena Produksi Miras

JEJAKPAPUA.COM,MANOKWARI – Satuan Reserse Narkotika Polresta Manokwari, mengungkap tindak pidana pangan yakni produksi minuman keras lokal beralkohol jenis cap tikus (CT), Sabtu (26/7/2025).

Lokasi pengungkapan kasus minuman keras itu di Jl.Pasir, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial WB (28) ikut diamankan. Polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk produksi minuman keras, serta 13 botol berukuran 6.000 liter berisikan minuman keras siap edar.

Pengungkapan tindak pidana ini adalah komitmen Kepolisian Resor Kota Manokwari untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Sebab minuman keras selain memberi dampak buruk pada kesehatan, juga sebagai salah satu pemicu terjadinya konflik sosial.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis CT kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap Kapolresta Manokwari, Kombes Pol.Ongky Isgunawan.

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di sekitar tempat tinggal, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang kondusif.(JP20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *