Maret 2, 2026
Uncategorized

Ranperda Miras di Manokwari Jadi Polemik, ada yang Kritik, Bahas dan Rekomendasikan

JEJAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, menuai beragam kritik hingga aksi demo.

Upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Manokwari, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari nomor 5 tahun 2006.

Namun Perda tersebut tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan nomor 32 tahun 2016.

Sejak itu, peredaran minuman beralkohol di Manokwari sudah tidak dapat dibendung, bak jamur di musim hujan. Bahkan menjadi penyebab utama masalah sosial ditengah masyarakat.

Melihat kondisi itu, pemerintah kabupaten Manokwari kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, kepada DPR untuk dibahas.

DPR Kabupaten Manokwari kemudian menerima dan kini dalam tahap pembahasan.

Dalam perjalanannya kelompok cipayung dan BEM se-Kabupaten Manokwari, mengkritik ranperda tersebut. Bahkan mereka melakukan aksi protes kepada Bupati Manokwari dan DPR.

Mereka mengecam keras Ranperda tersebut, bahkan mereka meminta agar DPR Kabupaten Manokwari membatalkan pembahasan Ranperda itu, sebab sangat mencoreng wajah Manokwari sebagai kota injil.

Aksi demo BEM dan Organisasi Cipayung kepada Bupati Manokwari, Hermus Indou, Rabu (27/8/2025). Foto. Istimewa.

Tidak hanya itu, alasan sosial yang menjadi dasar penolakan para aktivis itu adalah, minuman beralkohol adalah penyebab utama terjadinya aksi kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu-lintas.

Aksi demo BEM dan Organisasi Cipayung di Kantor DPR Kabupaten Manokwari, Rabu (27/8/2025). Foto. JEJAKPAPUA.COM

Namun protes dan kritik dari kalangan aktivis itu, nyaris menemui jalan buntu. Baru-baru ini Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Manokwari Richard Alfons mengaku bahwa Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada distributor.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Manokwari Richard Alfons. Foto.Istimewa

“Rekomendasi itu bukan izin. Pemda hanya menilai kelayakan dari sisi tata ruang, skema distribusi, serta manfaat ekonomi bagi daerah. Yang memutuskan bisa atau tidak, itu adalah pemerintah pusat, ” sebut Richard.

Informasi yang di diterima, salah satu distributor minuman beralkohol yang mendapat rekomendasi itu adalah PT. Bintang Timur Timika.

Di sisi lain, DPR Kabupaten Manokwari merasa sangat tidak dihargai. Sebab, Ranperda tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Namun pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada distributor.

Ketua Fraksi Nasional Bersatu Patrick Yauw Yewer. Foto. JEJAKPAPUA.COM

Terpisah, Ketua Fraksi Nasional Bersatu Patrick Yauw Yewer yang ditemui mengatakan, pemerintah daerah terkesan mendahului.

Walaupun benar, selama ini banyak pihak yang menerima keuntungan dari pengendalian minuman beralkohol itu alias ilegal menjadi legal. Namun secara mekanisme, pemerintah daerah harus komitmen.

“Prinsipnya kami setuju. Tapi sekarang kita sedang pembahasan. Kalau begini, kenapa kami harus bahas. Ini buang-buang energi saja. Jadi lebih baik kita bahas yang lain saja, ” tegas Petrick.

Meski Rancangan Peraturan Daerah masih di bahas oleh DPR Kabupaten Manokwari, para distributor masih memasok minuman beralkohol ke Manokwari dan di jual bebas. (JP20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *