Breaking News Headline Hukum & Kriminal Kabupaten Manokwari Kasat Reskrim Polresta Manokwari Polresta Manokwari
Beranda » Berita » Polresta Manokwari Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Swapen Perkebunan

Polresta Manokwari Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Swapen Perkebunan

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Tim gabungan Polresta Manokwari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial L.N (32) di kawasan Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Terduga pelaku berinisial F.T (24) ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di area kuburan Swapen Perkebunan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Timsus dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan intensif.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 31 Oktober 2026.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari,”  Ujar Agung.

SIWO PWI Teluk Bintuni Siapkan Lima Cabor Unggulan Menuju Porwanas XV 2027 di Lampung

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban L.N dan terduga pelaku F.T, yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan tinggal bersama, sedang makan di ruang tengah rumah mereka.

Situasi kemudian memanas setelah terduga pelaku mendengar korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Hal tersebut diduga memicu pertengkaran di antara keduanya.

Setelah selesai makan, terduga pelaku pergi ke dapur untuk meletakkan piring, kemudian masuk ke kamar untuk mengambil sebilah parang.

Terduga pelaku selanjutnya menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan mengayunkan parang hingga mengenai bagian kiri perut korban.

Korban yang terluka kemudian berlari ke arah belakang rumah untuk menyelamatkan diri. Namun, terduga pelaku mengejar korban hingga ke area belakang rumah.

Cegah Kecelakaan, Mahasiswa IHTP Manokwari Imbau Pengendara Motor Wajib Pakai Helm SNI

Di lokasi tersebut, terduga pelaku kembali mengayunkan parang yang mengenai bagian kanan leher korban. Akibat serangan itu, korban tergeletak di tanah.

Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polresta Manokwari melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan F.T di kawasan kuburan Swapen Perkebunan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang.

“Pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIT, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di area kuburan Swapen Perkebunan. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti parang,” Jelasnya.

Wujudkan Bandara Sentani Berintegritas, InJourney Airports Gelar Edukasi Kawasan Bebas Narkoba

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, F.T dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Polisi selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.