JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menggeledah tiga lokasi di Manokwari, Kamis (29/10/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp7,35 miliar.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa, membenarkan penggeledahan tersebut. Tiga lokasi yang digeledah yakni dua ruangan milik ketua yayasan di Jalan Gunung Salju, Amban, dan Jalan Petrus Kafiar, Amban Pantai, serta Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Manokwari di kawasan Susweni-Bakaro.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Abhiyasa.
Abhiyasa menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah pihak penyidik melayangkan permintaan dokumen secara tertulis kepada pihak yayasan. Namun, hingga pelaksanaan penggeledahan, dokumen yang diminta belum diserahkan.
Menurutnya, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara.
“Masih ada beberapa alat bukti berupa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas penggunaan dana hibah, termasuk dugaan penyimpangan pembayaran honor dosen dan pengurus, biaya operasional kampus, bantuan beasiswa, serta pengeluaran lainnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Abhiyasa menyebut lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan.
Mereka terdiri atas sejumlah dosen dan mahasiswa yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pendidikan di kampus tersebut.
“Sejauh ini kurang lebih dari 10 orang saksi yang sudah kami periksa,” katanya.
Penyidik berharap dokumen dan alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara serta menjadi bahan bagi BPK dalam menghitung kerugian negara.
“Besaran kerugian negara belum dapat disimpulkan karena masih menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan BPK untuk melakukan penghitungan,” ungkapnya.
Terkait pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, Abhiyasa mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan secara terbuka.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah hasil penggeledahan dipelajari, gelar perkara, dan koordinasi lanjutan dengan BPK.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat selama dua tahun anggaran.
Pada 2023, dana hibah yang diterima disebut sebesar Rp2,35 miliar. Sementara pada 2024, nilai hibah mencapai Rp5 miliar, sehingga total dana yang diterima selama dua tahun tersebut sebesar Rp7,35 miliar.
Penyidik kini masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut untuk memastikan penggunaan anggaran dan besaran kerugian negara dalam perkara ini.(JP13)
